Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Sumut Kirim Draf Normal Baru ke Pusat

Pemprov Sumut menunggu persetujuan Kemenkes untuk segera memberlakukan tatanan normal baru.
Ilusrasi-Petugas medis menujukkan alat rapid test saat rapid test massal di pasar tradisional di Makassar, Sulawesi Selatan./ANTARA-Darwin Fatir.nn
Ilusrasi-Petugas medis menujukkan alat rapid test saat rapid test massal di pasar tradisional di Makassar, Sulawesi Selatan./ANTARA-Darwin Fatir.nn

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara akan segera memberlakukan tatanan normal baru begitu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengatakan pemerintah kabupaten dan kota telah selesai mengkaji draf normal baru sesuai dengan kondisi daerah. Selanjutnya, pemprov mengirimkan draf tersebut kepada pemerintah pusat pada hari ini, Jumat (26/6/2020).

Edy mengatakan memang ada keterlambatan dalam pengiriman usulan tersebut ke pusat. Semula usulan ditargerkan disampaikan pada 20 Juni 2020. Keterlambatan terjadi karena proses pengkajian di kabupaten dan kota membutuhkan waktu lebih panjang.

Selanjutnya, Edy meminta pemerintah kabupaten dan kota mulai mengedukasi dan melakukan sosialiasi konsep normal baru di tengah masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tidak bingung pada saat penerapan tatanan normal baru.

"Ada perbedaan perlakuan [normal baru] di daerah zona merah, zona oranye, zona kuning, maupun zona hijau. Kita harus melakukan penyesuaian agar tidak terinfeksi dan menekan penyebaran," kata Edy dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2020).

Terkait tatanan normal baru di bidang usaha, Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah menyusun protokol normal baru di sektor jasa dan perdagangan.

Protokol berlaku seperti di pasar rakyat, swalayan, restoran, apotek dan toko alat kesehatan, mal, tempat perawatan kecantikan, hiburan, dan pariwisata, serta tempat hiburan tertentu yaitu kebun binatang, museum, dan galeri seni.

Protokol new normal yang ditandatangani Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatra Utara Zonny Waldi menyebutkan persyaratan operasional bagi tempat-tempat kegiatan perdagangan.

Misalnya, memastikan pedagang di pasar rakyat negatif Covid-19 berdasarkan bukti hasil tes PCR maupun rapid test yang difasilitasi pemerintah daerah setempat.

Di samping itu, pedagang menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas. Jarak antarpedagang diatur minimal 1,5 meter.

Zonny menjelaskan tatanan normal baru secara umum akan diatur melalui peraturan gubernur. Selanjutnya, operasionalnya akan diatur melalui peraturan bupati dan wali kota.

"New normal untuk semua kegiatan akan diatur melalui pergub, selanjutnya dibuat peraturan bupati atau peraturan wali kota," kata Zonny kepada Bisnis, Jumat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler