Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara akan segera memberlakukan tatanan normal baru begitu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengatakan pemerintah kabupaten dan kota telah selesai mengkaji draf normal baru sesuai dengan kondisi daerah. Selanjutnya, pemprov mengirimkan draf tersebut kepada pemerintah pusat pada hari ini, Jumat (26/6/2020).
Edy mengatakan memang ada keterlambatan dalam pengiriman usulan tersebut ke pusat. Semula usulan ditargerkan disampaikan pada 20 Juni 2020. Keterlambatan terjadi karena proses pengkajian di kabupaten dan kota membutuhkan waktu lebih panjang.
Selanjutnya, Edy meminta pemerintah kabupaten dan kota mulai mengedukasi dan melakukan sosialiasi konsep normal baru di tengah masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tidak bingung pada saat penerapan tatanan normal baru.
"Ada perbedaan perlakuan [normal baru] di daerah zona merah, zona oranye, zona kuning, maupun zona hijau. Kita harus melakukan penyesuaian agar tidak terinfeksi dan menekan penyebaran," kata Edy dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2020).
Terkait tatanan normal baru di bidang usaha, Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah menyusun protokol normal baru di sektor jasa dan perdagangan.
Baca Juga
Protokol berlaku seperti di pasar rakyat, swalayan, restoran, apotek dan toko alat kesehatan, mal, tempat perawatan kecantikan, hiburan, dan pariwisata, serta tempat hiburan tertentu yaitu kebun binatang, museum, dan galeri seni.
Protokol new normal yang ditandatangani Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatra Utara Zonny Waldi menyebutkan persyaratan operasional bagi tempat-tempat kegiatan perdagangan.
Misalnya, memastikan pedagang di pasar rakyat negatif Covid-19 berdasarkan bukti hasil tes PCR maupun rapid test yang difasilitasi pemerintah daerah setempat.
Di samping itu, pedagang menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas. Jarak antarpedagang diatur minimal 1,5 meter.
Zonny menjelaskan tatanan normal baru secara umum akan diatur melalui peraturan gubernur. Selanjutnya, operasionalnya akan diatur melalui peraturan bupati dan wali kota.
"New normal untuk semua kegiatan akan diatur melalui pergub, selanjutnya dibuat peraturan bupati atau peraturan wali kota," kata Zonny kepada Bisnis, Jumat.