Bisnis.com, MEDAN - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatra Utara menyiapkan skenario penerapan kebijakan di industri pariwisata pada fase new normal.
Penyiapan ini menyusul berakhirnya masa penutupan sementara kegiatan operasional di industri pariwisata pada 2 Juni 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran nomor 556/4082/2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 19 Mei 2020.
SE tersebut menetapkan perpanjangan penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya memutus rantai penularan infeksi Covid-19. Perpanjangan terhitung mulai 20 Mei 2020 hingga 2 Juni 2020.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ria Telaumbanua mengatakan surat edaran tersebut memang telah berakhir. Selanjutnya, saat ini merupakan masa transisi sebelum penerapan kebijakan new normal.
Selama masa transisi itu, pihaknya juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan new normal di industri pariwisata, termasuk membuka destinasi wisata.
"Iya itu [penutupan sementara] sampai 2 Juni. Sekarang masa transisi. Kita masih menilai masuk new normal atau tidak, sektor apa saja yang masuk," katanya dikutip pada Selasa (9/6/2020).
Baca Juga
Lebih lanjut, dia telah menerima laporan sejumlah hotel di Kota Medan yang telah kembali beroperasi pada awal Juni, setelah menutup sementara kegiatannya akibat pandemi Covid-19. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata meminta agar pengelola hotel menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Setiap kegiatan MICE [Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran] apapun acaranya, harus siap dengan protokol kesehatan dan mereka harus mengawasi itu," imbuhnya.
Sebelumnya, surat edaran itu di antaranya menyebutkan kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa penutupan sementara yaitu klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, bar, dan lainnya. SE tersebut juga mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, Ballroom hotel, dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan acara dan kegiatan.