Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

20 Pekerja Asal Sumut Dipulangkan dari Aceh Barat, Ini Penyebabnya

Masyarakat di Aceh Barat dilaporkan menolak kehadiran pekerja dari Sumatra Utara yang tidak dilengkapi surat keterangan sehat.
Ilustrasi-Poster yang mengajak masyarakat tidak lengah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19/#MediaLawanCovid-19
Ilustrasi-Poster yang mengajak masyarakat tidak lengah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19/#MediaLawanCovid-19

Bisnis.com, MEULABOH - Sebanyak 20 pekerja dari Sumatra Utara dipulangkan dari Meulaboh, Aceh Barat.

Masyarakat setempat dilaporkan menolak kehadiran pekerja dari Sumatra Utara itu karena tidak dilengkapi surat keterangan sehat.

Para pekerja bangunan asal Sumatra Utara itu pun terpaksa dipulangkan dari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Ke-20 orang pekerja yang dipulangkan tersebut masing-masing 16 orang berasal dari Kota Binjai dan empat orang dari Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kedatangan para pekerja itu di Aceh Barat tidak dilaporkan secara resmi kepada aparat desa dan tim terkait, sehingga kehadiran mereka ditolak oleh masyarakat, kata Irsadi Aristora, Petugas Sekretariat Gugus Covid-19 Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh, Senin (1/6/2020) tengah malam.

Menurut Irsadi, selain tidak memiliki surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan, para pekerja itu tidak melakukan isolasi mandiri.

Para pekerja bangunan tersebut sejak sepekan terakhir bekerja di proyek pembangunan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Aceh Barat, di Desa Lapang, Meulaboh, Aceh Barat.

Kehadiran pekerja ini, kata Irsadi, diketahui warga saat berada di sebuah warung kopi.

Setelah ditanyakan kepada aparat desa, kehadiran puluhan pekerja ini juga tidak diketahui aparat desa, sehingga kemudian warga marah dan meminta pekerja tersebut dipulangkan ke daerah asal.

“Karena permintaan masyarakat agar dipulangkan, dan pekerja dari Sumatra Utara ini merasa tidak nyaman, akhirnya setelah dilakukan musyawarah dan kontraktornya setuju, 20 pekerja tersebut langsung dipulangkan ke daerah masing-masing dari Aceh Barat,” kata Irsadi.

Irsadi menegaskan, sesuai aturan protokol kesehatan yang berlaku, setiap masyarakat yang datang dari daerah zona merah Covid-19 ke daerah hijau, harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak tiba di daerah tujuan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper