Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Sumsel Beri Insentif Tenaga Kesehatan, Dokter Spesialis Dapat Rp15 Juta

Pemprov Sumatera Selatan mengalihkan sebagian alokasi dari APBD 2020 untuk insentif tenaga kesehatan dan relawan yang ikut dalam penanganan Covid-19 di provinsi itu.
Tenaga medis penanganan Covid-19 memeriksa pasien di RSUD Kabupaten Musi Banyuasin. istimewa
Tenaga medis penanganan Covid-19 memeriksa pasien di RSUD Kabupaten Musi Banyuasin. istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemprov Sumatera Selatan mengalihkan sebagian alokasi dari APBD 2020 untuk insentif tenaga kesehatan dan relawan yang ikut dalam penanganan Covid-19 di provinsi itu.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nuraini, mengatakan pemberian insentif tersebut sesuai dengan instruksi pemerintah pusat yang disampaikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

“Ini bentuk apresiasi kami kepada garda terdepan penanganan Covid-19, yakni untuk tenaga kesehatan, relawan maupun tenaga pendukung lainnya,” katanya, Senin (1/6/2020).

Menurut Lesty, besaran insentif yang diberikan berbeda-beda. Insentif dengan besaran tertinggi ditujukan untuk dokter spesialis senilai Rp15 juta. Kemudian insentif bagi dokter umum senilai Rp10 juta, perawat senilai Rp7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya senilai Rp5 juta.

“Ada pula insentif untuk tenaga penunjang yang diberikan mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta,” kata Lesty.

Namun demikian Lesty tidak memerinci berapa besaran dana APBD yang dialihkan pemda untuk pemberian insentif tersebut.

“Insentif nanti sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Kesehatan. Insentif yang dialokasikan dari APBD itu diberikan kepada petugas seperti yang ada di rumah sehat,” katanya.

Sementara untuk tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit, seperti di RS Siti Fatimah yang tidak bisa klaim insentifnya di Kemenkes juga diberikan insentif yang dialokasikan dari APBD tersebut. Insentif diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bisa klaim dari APBN tidak diberikan lagi dari APBD. Tapi yang tidak bisa diklaim insentifnya di pusat bisa diberikan melalui APBD,” katanya.

Dia mencontohkan tenaga dokter radiologi, dokter laboratorium, cssd, sacurity sampai driver ambulance dapat mengklaim insentif dari APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper