Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polda Sumut Perpanjang Operasi Ketupat Toba 2020 Hingga 7 Juni

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang masa Operasi Ketupat Toba 2020 hingga tanggal 7 Juni.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 28 Mei 2020  |  23:59 WIB
Polda Sumut Perpanjang Operasi Ketupat Toba 2020 Hingga 7 Juni
Ilustrasi - ANTARA FOTO/ Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang masa Operasi Ketupat Toba 2020 hingga tanggal 7 Juni.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Medan, Kamis, mengatakan perpanjangan Operasi Ketupat Toba 2020 ini merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Ia menyebutkan, perpanjangan masa Operasi Ketupat Toba 2020 untuk mengantisipasi para pemudik masuk ke Sumut dan upaya pencegahan COVID-19.

"Dalam Operasi Ketupat Toba 2020 fokus mengantisipasi pemudik masuk Sumut sebagai bentuk pencegahan COVID-19," ujarnya.

Tatan mengatakan, dalam Operasi Ketupat Toba 2020, Polda Sumut menurunkan sebanyak 11.000 personel yang ditempatkan di pos-pos pengamanan.

Sebanyak 114 pos pengamanan didirikan, dan 25 di antaranya merupakan pos "check point" penyekatan untuk mengantisipasi para pemudik yang masuk atau ke luar dari wilayah Sumut.

Ia mengatakan, bagi masyarakat dari daerah lain yang ingin memasuki wilayah Sumut harus memenuhi beberapa syarat di antaranya surat yang menyatakan "rapid test" negatif serta surat perjalanan bepergian yang jelas.

Selain itu, masyarakat akan diperiksa suhu tubuhnya dan kendaraan yang digunakan disemprot cairan disinfektan.

"Hingga saat ini kondisi kamtibmas di wilayah hukum Sumut kondusif dan tidak adanya gangguan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sumut polda sumut

Sumber : Antara

Editor : Andhika Anggoro Wening

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top