Bisnis.com, TANJUNGPINANG – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau mulai menyusun strategi pelaksanaan tatanan kehidupan baru (new normal) sebagai dampak dari pandemi virus corona baru tersebut.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana menyambut baik keputusan pemerintah pusat menetapkan wilayah itu sebagai salah satu proyek percontohan di Indonesia.
Strategi yang disusun berkiblat pada protokol kesehatan, meski aktivitas masyarakat dilonggarkan, seperti pengaturan aktivitas perekonomian dan agama.
Aktivitas perekonomian seperti perdagangan dibuka, tetapi pedagang dan konsumen harus melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun.
Selain itu, khusus untuk kedai kopi, diatur agar meja dan kursi tidak berdekatan sehingga konsumen tetap menjaga jarak. Pemilik kedai kopi juga wajib menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun.
"Kalau ada pemilik kedai kopi atau pedagang lainnya di pasar tidak melaksanakan protokol kesehatan, mereka dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan sementara," ujar Tjetjep, yang juga Plt. Kadis Kesehatan Kepri, di Tanjungpinang, ibu kota Provinsi Kepri, pada Selasa (26/5/2020).
Dia menjelaskan pula bahwa aktivitas di tempat ibadah dapat dilaksanakan, tetapi harus sesuai dengan protokol kesehatan. Contohnya, shalat berjamaah di masjid tetap harus menjaga jarak dan jamaah menggunakan masker.
"Bagi warga yang sedang batuk, pilek, dan demam tidak boleh beribadah di masjid atau tempat ibadah lainnya," tuturnya.
Pembukaan aktivitas di rumah ibadah, khususnya di masjid, dimaksudkan untuk mencegah konflik vertikal antara masyarakat dan pemerintah.
Tjejep mengemukakan regulasi terkait new normal secara teknis diproduksi oleh pemerintah kabupaten dan kota. Sementara posisi Pemprov Kepri mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan tatanan kehidupan yang baru. Dalam regulasi itu akan diterapkan sanksi tegas bagi pelanggarnya.
"Untuk membuahkan hasil yang positif dan maksimal, seluruh elemen masyarakat wajib menaatinya," tuturnya.