Bisnis.com, PEKANBARU— Pemerintah Provinsi Riau bakal mencabut izin operasional bus Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang membawa masuk penumpang ke Provinsi Riau.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Taufik OH mengatakan telah menerima laporan sejumlah bus AKAP yang masih melintas. Terutama di Kecamatan Tambusai Barat, Kabupaten Rokan Hulu, yang merupakan wilayah perbatasan Riau—Sumatra Utara berkedok mengantarkan barang-barang logistik.
"Saya usulkan dicabut saja izinnya. Untuk memberi pelajaran dengan yang lainnya juga. Ini kan [masyarakat] dilarang mudik, tetapi kenyataannya mereka [bus AKAP] tetap beroperasi untuk melakukan mudik,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2020).
Tercatat, bus Karya Bersama dilaporkan membawa penumpang mudik dengan cara menurunkan penumpang di satu titik ketika melewati titik pengecekan. Adapun, barang-barang penumpang dibiarkan tetap di dalam bus dan diklaim sebagai perlengkapan logistik yang harus dikirimkan ke Riau.
Setelah melewati titik pengecekan, para penumpang yang telah diturunkan bisa naik kembali ke dalam bus karena wilayah yang dilalui tak lagi diawasi petugas.
Lebih lanjut, Taufik menuturkan bahwa angkutan umum yang tak seharusnya beroperasi ketika masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku pantas diganjar sanksi pencabutan izin operasional.
Tak hanya di kawasan perbatasan Riau—Sumatra Utara (Sumut), pengawasan ketat keluar-masuk angkutan juga dilakukan di perbatasan Riau—Sumatra Barat (Sumbar).
Adapun, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau Syahrial Abdi mengatakan pemantauan di perbatasan Riau—Sumatra Barat lebih mudah dilakukan karena kedua daerah yang berbatasan telah menerapkan PSBB.
"Sumbar juga memberlakukan PSBB. Jadi berdasarkan SOP dari Menteri Kesehatan dan Perhubungan pasti di sana memberlakukan juga SOP dengan tertib [sementara Sumut belum PSBB],” kata Syahrial.