Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karantina ODP Hingga Pelaku Perjalanan, Pemko Medan Siapkan 250 Kamar

Pemerintah Kota Medan menyiapkan 250 kamar di Gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (P4TK) sebagai tempat karantina untuk memutus penularan Covid-19.
Ilustrasi-Petugas medis mengenakan alat pelindung diri mendorong ranjang beroda tempat pasien berstatus dalam pengawasan corona menuju ruang isolasi RSUD dr. Iskak di Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (13/3/2020)./Antara
Ilustrasi-Petugas medis mengenakan alat pelindung diri mendorong ranjang beroda tempat pasien berstatus dalam pengawasan corona menuju ruang isolasi RSUD dr. Iskak di Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (13/3/2020)./Antara

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan menyiapkan 250 kamar di Gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (P4TK) sebagai tempat karantina untuk memutus penularan Covid-19.

Plt. Wali Kota Medan Akhyar Nasution menyampaikan ada 250 kamar yang akan dihuni warga yang terpapar virus corona yang tidak memungkinkan melakukan karantina mandiri di rumah. Mereka adalah orang dalam pemantauan (ODP), orang tanpa gejala (OTG), dan pelaku perjalanan (PP).

"Ini untuk orang-orang yang tidak dapat melakukan karantina di rumah karena rumahnya tidak layak. Selama menjalani karantina, Pemko akan memenuhi kebutuhan dasar mereka," kata Akhyar, dikutip dari laman resmi Pemko Medan, Kamis (21/5/2020).

Saat meninjau lokasi, Rabu (20/5/2020), Akhyar mengatakan tempat karantina rencananya mulai digunakan Kamis ini. Dinas Kesehatan Kota Medan memperkirakan ada 20 orang setiap hari yang akan mulai memasuki tempat karantina.

"Selama menjalani karantina, mereka juga tidak diperbolehkan keluar, begitu juga tidak dapat menerima tamu," imbuhnya.

Ketentuan karantina bagi ODP, OTG, dan PP diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11 Tahun 2020. Peraturan yang dirilis 30 April ini, tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Selain mengatur karantina kesehatan, peraturan tersebut memuat kewajiban masyarakat untuk menggunakan masker ketika di luar rumah. Bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Kota Medan memiliki kasus positif Covid-19 paling banyak di Sumatra Utara. Hingga Rabu (21/5/2020), kasus positif Covid-19 di Kota Medan mencapai 169 orang. Penderita Covid-19 yang dinyatakan sembuh sebanyak 53 orang, sedangkan meninggal dunia 16 orang. Adapun, PDP mencapai 133 orang.

Secara keseluruhan, Sumatra Utara mencatatkan kasus positif Covid-19 sebanyak 250 orang. Sedangkan PDP mencapai 195 orang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper