Bisnis.com, BANDA ACEH – Pemeriksaan penumpang baik dari angkutan umum maupun mobil pribadi, di perbatasan Aceh dengan Sumatra Utara terus diperketat guna mencegah penyebaran virus corona jenis Covid-19.
"Penjagaan dan pemeriksaan di perbatasan ketat sekali. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 masuk ke Provinsi Aceh," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani di Banda Aceh pada Rabu (13/5/2020).
Dia mengemukakan bahwa setiap penumpang yang masuk Aceh wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Mereka, kata Dicky, diharuskan menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan masuk bilik disinfektan guna membunuh virus corona.
"Jika ada dari mereka yang suhu tubuh di atas batas toleransi, langsung diperiksa lebih lanjut, termasuk pemeriksaan rapid test," tuturnya.
Menurut dia, jika ada penumpang yang dicurigai positif Covid-19, mereka wajib menjalani karantina atau memilih putar balik.
"Namun, sampai sekarang belum ada penumpang di perbatasan yang dikarantina ataupun diminta balik arah dan tidak izinkan masuk Aceh," lanjutnya.
Dia menyebutkan empat pintu perbatasan Aceh dan Sumut di jalur darat, yakni di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Kota Subulussalam, dan Aceh Singkil.
Dari empat pintu masuk ke Aceh tersebut, menurut dia, lalu lintas terbanyak ada di Aceh Tamiang.