Bisnis.com, PEKANBARU – PT Angkasa Pura II (Persero) selaku operator Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Kota Pekanbaru, Riau, menyebut belum ada penumpang yang batal diberangkatkan sejak bandara itu resmi beroperasi kembali pada 7 Mei 2020.
Yogi Prastyo Suwandi, Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru, menyampaikan bahwa total keberangkatan dan kedatangan pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru pada periode 7—10 Mei 2020 sebanyak 44 penerbangan. Perinciannya, 22 penerbangan datang dan 22 berangkat departure.
Sementara itu, penumpang tercatat total 391 orang dengan 215 orang penumpang datang dan 176 orang penumpang berangkat.
“Sampai saat ini belum ada dibatalkan berangkat karena pada umumnya penumpang sudah mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Yogi di Pekanbaru pada Senin (11/5/2020).
Sebelumnya, Yogi menjelaskan bahwa operasional Bandar Udara SSK II Pekanbaru selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemkot Pekanbaru akan mengacu kepada Surat Edaran No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo.
Dalam SE tersebut terdapat beberapa kriteria perjalanan orang yang diizinkan selama masa darurat percepatan penanganan Covid-19.
Pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Kedua, perjalanan pasien yang memerlukan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan onrang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras, atau meninggal dunia.
Ketiga, perjalanan oleh Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, warga negara Indonesia, pelajar mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku.
Perjalanan khusus itu harus dibuktikan dengan surat izin oleh atasan bagi pegawai dan izin lurah/kepala desa untuk masyarakat sipil.