Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan Aturan Larangan Mudik di Sumbar Belum Maksimal

Data Gugus Tugas Covid-19 Sumbar mencatat jumlah orang yang masuk ke provinsi itu dari 31 Maret hingga 24 April mencapai 120.589 orang. Adapun, pada 25 April tercatat 122.326 orang.
Dokumentasi. Pemudik di area kedatangan penumpang Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman, Sumbar. /ANTARA
Dokumentasi. Pemudik di area kedatangan penumpang Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman, Sumbar. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020 belum berjalan efektif di Sumatra Barat.

Penerapan kebijakan tersebut belum berjalan efektif karena masih ada banyak pemudik yang lolos di perbatasan. Data Gugus Tugas Covid-19 Sumbar mencatat jumlah orang yang masuk ke provinsi itu dari 31 Maret hingga 24 April mencapai 120.589 orang. Adapun, pada 25 April tercatat 122.326 orang.

Dari data itu terlihat periode 24 - 25 April 2020 masih ada 1.737 orang yang lolos masuk ke Sumbar. Angka itu memang jauh berkurang dari angka rata-rata perantau yang masuk Sumbar perhari sebelum Permenhub 25/2020 diterapkan yaitu sekitar 4.531 orang.

Meskipun demikian, angka itu juga menunjukkan bahwa penerapan Permenhub 25/2020 di provinsi itu juga belum maksimal, karena sesuai aturan, seharusnya mulai 24 April - 31 Mei 2020 tidak ada angkutan darat yang bisa keluar masuk Sumbar setelah diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Satpol PP Sumbar, Dedy Diantolani yang menjadi koordinator lapangan pemeriksaan di perbatasan provinsi menyebutkan pihak yang berwenang untuk menghentikan dan melarang angkutan darat masuk Sumbar itu adalah Polri, TNI dan Kementerian Perhubungan.

Tiga unsur itu baru mulai aktif bertugas di pos perbatasan untuk menggantikan petugas Satpol PP pada Senin (27/4/2020) sehingga Permbenhub 25/2020 juga bisa efektif dilaksanakan pada hari itu.

"Sebelumnya kami bertugas mencatat orang yang masuk Sumbar serta menerapkan pembatasan selektif. Saat PSBB diterapkan kami tidak berwenang merujuk Permenhub 25/2020 itu," ujarnya.

Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020 melarang angkutan darat untuk keluar dan masuk daerah yang menerapkan PSBB seperti Sumbar. Aturan itu mulai berlaku 24 April - 31 Mei 2020 dan bisa diperpanjang.

Sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.

Larangan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, pejabat yang mengurus Covid-19, kendaraan dinas operasional dari TNI dan Polri. Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper