Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Catat Restrukturisasi Kredit di Riau Capai Rp10,42 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau mengungkapkan sudah ada 228.636 nasabah perbankan dan nonperbankan yang mengajukan relaksasi kredit dengan nilai total mencapai Rp10,42 triliun.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau mengungkapkan sudah ada 228.636 nasabah perbankan dan nonperbankan yang mengajukan relaksasi kredit dengan nilai total mencapai Rp10,42 triliun.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan stimulus berupa restrukturisasi kredit/pembiayaan kepada nasabah yang bisnisnya terdampak virus corona (Covid-19). 

Yusri, Kepala OJK Riau, menjelaskan untuk di Provinsi Riau terdapat 228.636 debitur yang telah mengajukan restrukturisasi kredit yang terdiri dari 219.766 debitur perbankan dan 8.870 debitur perusahaan leasing.

Adapun total kredit yang direstrukturisasi sekitar Rp10,42 triliun, dengan perincian Rp9,9 triliun lewat 47 bank dan 31 BPR serta Rp527 triliun lewat 41 perusahaan leasing.

“Untuk pengajuan relaksasi atau restruktur [kredit], prosesnya tidak lama. Selagi nasabah tersebut masuk dan menjadi korban terpapar pandemi Covid-19, maka nasabah tersebut berhak mendapatkan keringanam dengan masa kredit hingga 1 tahun,” jelas Yusri, dikutip Jumat (24/4/2020).

Dia menyampaikan bahwa relaksasi kredit dapat diajukan nasabah secara langsung ke bank dan perusahaan leasing. Keringanan yang diberikan a.l. penurunan suku bunga, penundaan angsuran, perpanjangan waktu kredit, maupun penambahan plafon. 

Adapun, bank dan perusahaan leasing diberikan kebebasan untuk mengambil kebijakan relaksasinya sendiri-sendiri. Stimulus tersebut diharapkan bisa meringankan debitur yang terdampak Covid-19. 

Sementara bagi debitur yang kreditnya sudah bermasalah sejak sebelum Covid-19 merebak, Yusri menegaskan nasabah tersebut tidak masuk ke dalam kategori debitur yang mendapat keringanan.

Di sisi lain, pemberian relaksasi kredit disebut juga akan menguntungkan perbankan maupun perusahaan nonperbankan. Pasalnya, kemampuan debitur dalam melakukan pembayaran kredit sudah dipastikan terganggu dan bakal banyak kredit yang macet.

Per 13 Maret 2020 seluruh perbankan di Provinsi Riau disebut Yusri telah menerapkan sistem stimulus yang dikeluarkan regulator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper