Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta masyarakat tidak menolak warga yang disinyalir terinfeksi virus Corona.
Imbauan tersebut dikeluarkan oleh MPU melalui Taushiyah MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1441 H.
Dalam surat tersebut, MPU meminta agar masyarakat tidak menolak warga dengan status orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, jenazah terinfeksi Covid-19 hingga tenaga medis yang menangani pasien Corona.
“Karena penolakan terhadap mereka bertentangan dengan hukum agama, hukum negara dan hukum adat,” bunyi imbauan tersebut.
Kendati demikian, pemerintah Aceh tetap diminta untuk melakukan pembatasan secara ketat terhadap keluar masuknya orang dan barang ke Aceh, kecuali alat dan kebutuhan medis serta bahan pokok lainnya.
Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Zahrol Fajri, mengimbau masyarakat mematuhi Tausiah MPU Aceh tersebut.
Baca Juga
“Mohon masyarakat patuhi tausiah itu. Apa yang diputuskan MPU bisa menjadi rujukan kita. Ayo kita tingkatkan ibadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya melalui keterangan resmi, Selasa (21/4/2020).
Sementara itu, MPU Aceh mengeluarkan 13 imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadan. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, masyarakat yang diketahui tinggal di kawasan dengan kondisi penularan masih terkendali, maka segala ibadah baik salat fardhu, tarawih, witir serta salat ied, dapat dilakukan di Masjid maupun Meunasah atau Surau dengan membatasi waktu pelaksanaannya.
“Setiap masyarakat yang berdomisili di kawasan yang kondisi penularan wabah penyakit Covid-19 tidak terkendali agar tidak menyelenggarakan semua aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang,” demikian bunyi tausiah tersebut.
Masyarakat Muslim juga diminta tetap menunaikan zakat, infaq dan sadaqah. Upaya ini untuk optimalisasi kepedulian dan perhatian terhadap kaum dhuafa/fakir miskin yang berdampak penularan Covid-19.
MPU juga mengatur larangan-larangan selama bulan Ramadan dalam tausiahnya yaitu menghindari kegiatan berbuka puasa bersama dan kenduri nuzulul Quran. Selanjutnya adalah pelarangan safari ramadan, tadarus keliling, qiyamullail keliling, sahir bersama, subuh keliling, pawai takbiran, dan halal bi halal.
Selain itu, MPU mengajak masyarakat untuk melaksanan itikaf di sepuluh hari akhir Ramadan. Sementara saat bersilaturrahim hari raya, masyarakat diimbau tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggnunakan masker.
Adapun MPU kabupaten dan kota di seluruh Aceh diminta untuk merumuskan pelaksanaan ibadah dengan Forkopimda sesuai dengan penetapan status kawasan penularan Covid-19.
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan sejumlah kegiatan keagamaan lainnya seperti tadarus keliling dan kiyamullail keliling tidak dibenarkan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Tapi kalau yang sifatnya lokal masing-masing itu tidak masalah, misalnya masyarakat mengaji di kampung sendiri, itu tidak masalah, silakan. Batasi waktu saja," katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/4/2020).
Selain itu, MPU menegaskan bahwa kegiatan seperti Salat Ied atau Salah Idulfitri dan pembayaran zakat fitrah tetap dapat dilaksanakan seperti biasa sesuai dengan kaidah lokal masyarakat Aceh.