Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh menetapkan ibadah Ramadan seperti Tarawih dapat berlangsung seperti biasa di masjid kendati pandemi Covid-19 masih mewabah.
Imbauan itu tertuang dalam Tausiah MPU Aceh terkait Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan yang dikeluarkan sore ini, Selasa (21/4/2020).
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, masyarakat yang diketahui tinggal di kawasan dengan kondisi penularan masih terkendali, maka segala ibadah baik salat fardu, Tarawih, witir serta salat id, dapat dilakukan di Masjid maupun Meunasah atau Surau dengan membatasi waktu pelaksanaannya.
“Setiap masyarakat yang berdomisili di kawasan yang kondisi penularan wabah penyakit Covid-19 tidak terkendali agar tidak menyelenggarakan semua aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang,” demikian bunyi tausiah tersebut.
Masyarakat Muslim juga diminta tetap menunaikan zakat, infaq dan sadaqah. Upaya ini untuk optimalisasi kepedulian dan perhatian terhadap kaum dhuafa/fakir miskin yang berdampak penularan Covid-19.
MPU juga mengatur larangan-larangan selama bulan Ramadan dalam tausiahnyayaitu menghindari kegiatan berbuka puasa bersama dan kenduri nuzulul Quran. Selanjutnya adalah pelarangan safari ramadan, tadarus keliling, qiyamullail keliling, sahir bersama, subuh keliling, pawai takbiran, dan halal bi halal.
Baca Juga
Selain itu, MPU mengajak masyarakat untuk melaksanan itikaf di sepuluh akhir Ramadan. Sementara saat bersilaturrahim hari raya, masyarakat diimbau tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggnunakan masker.
Adapun MPU kabupaten dan kota di seluruh Aceh diminta untuk merumuskan pelaksanaan ibadah dengan Forkopimda sesuai dengan penetapan status kawasan penularan Covid-19.
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan sejumlah kegiatan keagamaan lainnya seperti tadarus keliling dan kiyamul lail leliling tidak dibenarkan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Tapi kalau yang sifatnya lokal masing-masing itu tidak masalah, misalnya masyarakat mengaji di kampung sendiri, itu tidak masalah, silakan. Batasi waktu saja," katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/4/2020).
Selain itu, MPU menegaskan bahwa kegiatan seperti Salat Ied atau Salah Idulfitri dan pembayaran zakat fitrah tetap dapat dilaksanakan seperti biasa sesuai dengan kaidah lokal masyarakat Aceh.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan imbauan pelaksanaan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19 melalui surat edaran No. 6/2020. Dalam SE tersebut, masyarakat Muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa saat Ramadan sesuai ketentuan fiqih.
Selain itu, sahur, buka puasa serta salat tarawih diminta tetap dilakukan secara individu atau hanya dengan keluarga inti. Di sisi lain, Kemenag juga meminta agar pelaksanaan salat Idul Fitri ditiadakan.