Bisnis.com, PEKANBARU—Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pada periode 17—30 April 2020. Adapun, salah satu tren yang akan diukur adalah laju peningkatan kasus positif Covid-19 selama masa PSBB.
Mulyadi, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Pekanbaru, menyampaikan bahwa pihaknya akan mencermati peningkatan kasus penyebaran Covid-19. Apabila terjadi penurunan kasus maka PSBB bisa dikatakan berhasil, sementara jika terjadi peningkatan kasus maka akan dipertimbangkan beberapa opsi lain.
“Semuanya akan kami analisa sebagai bahan evaluasi, PSBB ini berjalan dengan baik atau tidak. Kalau terjadi peningkatan [kasus Covid-19], nanti akan dilihat apa penyebabnya lalu diputuskan apakah [PSBB] diperketat atau diperpanjang,” kata Mulyadi melalui video conference, Sabtu (18/4/2020).
Adapun, Ibukota Provinsi Riau ini menjadi daerah pertama di luar Pulau Jawa yang memberlakukan PSBB dengan harapan dapat menahan laju penyebaran Covid-19.
Berbeda dengan penerapan PSBB oleh DKI Jakarta, PSBB di Pekanbaru hanya membatasi aktivitas masyarakat pada pukul 20.00 WIB—05.00 WIB (jam malam).
Firdaus, Wali Kota Pekanbaru, menyampaikan bahwa pihaknya dapat memperketat aturan pengawasan tersebut menjadi 1 x 24 jam apabila aturan sebelumnya tak mampu mengurangi penyebaran Covid-19.
“Di Jakarta itu kan dosis tinggi, 1 x 24 jam. Kita cepat [memberlakukan PSBB], jadi dosisnya tidak langsung tinggi. Apabila tidak berhasil, maka kita akan memberlakukan aturan yang lebih ketat, pengawasan 1 x 24 jam,” jelasnya.
Lebih lanjut, beberapa jenis usaha yang diperbolehkan untuk beroperasi selama PSBB di Pekanbaru diwajibkan memiliki izin operasional khusus.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru menyampaikan jenis usaha yang berkaitan dengan penyediaan pangan, pelayanan kesehatan, dan penyedia kebutuhan strategis tetap diizinkan beroperasi selama pemberlakuan PSBB.
“Kalau jual pakaian tidak boleh. Artinya yang boleh hanya industri strategis dan penting, mendasar. Untuk penjual nasi goreng dan pecel lele, boleh, karena mereka bergerak di sektor pangan,” kata Kepala DPP Ingot Ahmad Hutasuhut.
Dirinya menegaskan bahwa sudah ada beberapa pelaku usaha yang mengajukan izin ke DPP untuk dapat beroperasi selama PSBB.
Dalam kesempatan terpisah, Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menyebut masih memberi layanan selama PSBB berlaku.
Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru Muhammad Nasri mengatakan layanan uji KIR di UPT PKB tetap dibuka dan akan menggunakan protokol kesehatan.
"Kami masih buka, tetap kami beri layanan kepada masyarakat yang melakukan KIR, tapi kami tetap mengutamakan protokol kesehatan," kata Nasri.