Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Medan Wilayah Transmisi Lokal Covid-19 di Sumut

Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, menjadi salah satu daerah di Indonesia yang menjadi wilayah transmisi lokal penyebaran Coronavirus disease 2019.
Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, menjadi salah satu daerah di Indonesia yang menjadi wilayah transmisi lokal penyebaran Coronavirus disease 2019./Ilustrasi-pemkomedan.go.id
Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, menjadi salah satu daerah di Indonesia yang menjadi wilayah transmisi lokal penyebaran Coronavirus disease 2019./Ilustrasi-pemkomedan.go.id

Bisnis.com, MEDAN - Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, menjadi salah satu daerah di Indonesia yang menjadi wilayah transmisi lokal penyebaran Coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Informasi tersebut diperoleh melalui laman Kementerian Kesehatan, Rabu (15/4/2020). Pada hari sebelumnya, Sumut belum masuk dalam daftar wilayah dengan transmisi lokal.

Whiko Irwan, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumatra Utara, menjelaskan transmisi lokal adalah wilayah zona merah dengan angka Pasien dalam Pengawasan (PDP) tinggi dan adanya pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Wilayah tersebut juga melaporkan kasus konfirmasi yang penularannya diketahui secara lokal di wilayah tersebut.

"Di daerah tersebut sudah ditemukan adanya penderita yang terpapar Corona tanpa harus keluar wilayah," jelas Whiko.

Pasien terkonfirmasi positif di Sumatra Utara mencapai 102 orang hingga Rabu (15/4/2020). Sebanyak 78 orang terkonfirmasi positif berdasarkan tes swab, sedangkan 24 orang berdasarkan rapid test.

Dari pasien yang terkonfirmasi positif, 12 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 9 orang meninggal dunia.

Sementara itu, Pasien dalam Pengawasan (PDP) mencapai 129 orang dan Orang dalam Pemantauan (ODP) 2.387 orang.

Kota Medan mencatatkan angka PDP dan pasien positif Covid-19 paling banyak di Sumatra Utara. PDP berjumlah 66 orang, sedangkan pasien positif Covid-19 sebanyak 67 orang.

Sejauh ini Gugus Tugas telah mengimbau masyarakat untuk melakukan social distancing dan physical distancing, menggunakan masker, rajin mencuci tangan. Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga telah dilakukan yakni dengan melakukan screening di pintu-pintu masuk jalur laut dan udara.

Selanjutnya, setelah ditetapkannya Kota Medan sebagai wilayah transmisi lokal, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Bila terjadi lonjakan PDP dan imbauan social distancing diabaikan oleh masyarakat,  bukan tidak mungkin pemerintah akan menerapkan PSBB. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda atau sanksi," kata Whiko. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper