Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menginstruksikan untuk menghentikan sementara proses belajar mengejar di sekolah bagi siswa setingkat SMA dan SMK. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona yang terus mencatatkan peningkatan jumlah kasus di Indonesia.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/2666/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi COVID-19 di Sumatra Utara, pada 17 Maret 2020.
"Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara disepakati untuk belajar mandiri di rumah masing-masing melalui metode belajar jarak jauh," terang Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi dalam surat edaran tersebut.
Keputusan tersebut berlaku bagi siswa kelas X dan XI SMA, SMK, dan SLB Negeri maupun Swasta. Aktivitas belajar mandiri di rumah dimulai sejak 17 Maret hingga 3 April 2020.
Adapun, bagi siswa SMK Negeri maupun Swasta yang mengikuti ujian nasional tetap dilanjutkan hingga 19 Maret 2020.
"Untuk UN SMA atau MA masih tetap diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," imbuhnya.
Edy menginstruksikan setiap sekolah yang menyelenggarakan ujian nasional untuk menyediakan hand sanitizer dan thermoscanner untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
Gubernur berharap Bupati dan Walikota dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19. Begitu pula, bagi orang tua maupun tenaga pendidik diminta untuk mengawasi siswa agar mengurangi aktivitas di luar rumah dan mengurangi kontak fisik dengan orang lain.