Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Riau akan Proses Pemutusan Kontrak dengan LPKR

Pemerintah Provinsi Riau masih memproses kelanjutan pemutusan kontrak pengelola hotel Aryaduta di Pekanbaru dengan PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR), baik mengenai kompensasi yang akan diberikan pemda maupun opsi pengelola hotel ke depannya.
Hotel Aryaduta Pekanbaru.Foto: Google Maps
Hotel Aryaduta Pekanbaru.Foto: Google Maps

Bisnis.com, PEKANBARU—Pemerintah Provinsi Riau masih memproses kelanjutan pemutusan kontrak pengelola Hotel Aryaduta di Pekanbaru dengan PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR), baik mengenai kompensasi yang akan diberikan pemda maupun opsi pengelola hotel ke depannya.

Mardoni Akrom, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Provinsi Riau, mengatakan pihaknya akan melakukan perundingan mengenai pemberian kompensasi kepada Grup Lippo.

“Karena kontrak [dengan LPKR] belum berakhir, tentu harus ada kesepakatan dengan pengelola tentang sisa yang 6 tahunnya. Apa kompensasi yang diminta oleh Lippo, ini yang masih kami hitung,” kata Mardoni kepada Bisnis.com, di kantornya pada akhir pekan lalu.

Dirinya menjelaskan bahwa kemitraan Pemprov Riau lewat Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) dengan LPKR masih valid hingga 2026.

Namun, hubungan itu kandas pada awal Februari ini lantaran tidak tercapai kesepakatan antara Pemprov Riau dan LPKR mengenai addendum kontrak kerja sama.

Mardoni mengungkapkan sejak 2013 lalu Pemprov Riau telah mengusahakan untuk melakukan addendum terhadap kontrak dengan LPKR, salah satunya usulan mengenai penambahan dana bagi hasil dari Hotel Aryaduta.

Adapun Pemprov Riau mengakui kinerja Hotel Aryaduta selama beberapa tahun ini tidak terlalu baik dan bahkan merugi. Berdasarkan kesepakatan, dalam kondisi rugi tersebut Hotel Aryaduta bakal memberikan minimal 25% hak Pemprov Riau yaitu senilai Rp200 juta.

“Kami sudah sepakat untuk me-addendum kontraknya. Jadi, kami selama ini dapat Rp200 juta terus. Dari laporan keuangan memang kelihatan defisit. Itu yang kami usulkan, tidak mau terima Rp200 juta terus,” jelas Mardoni.

Adapun sebelumnya LPKR telah sepakat untuk melakukan addendum kontrak tersebut. Namun, hingga batas akhir waktu yang ditentukan pada 3 Februari 2020, pihak Grup Lippo tak kunjung memberikan respons resmi, sehingga Pemprov Riau terpaksa mengambil langkah tegas dengan memutuskan kotnrak kerjasama yang telah terjalin selama lebih dari satu dekade.

Lewat diskusi dengan Komisi III DPR Riau, Pemprov Riau membuat usulan untuk mengelola sendiri Hotel Aryaduta setelah lepas kontrak dari LPKR.

Untuk pengelolaan hotel selanjutnya, Mardoni menunjukkan ada mekanismenya tersendiri, mengingat saat ini bangunan Hotel Aryaduta masih milik berdua antara Pemprov Riau dan LPKR.

“Itu kan aset tanah punya pemerintah. Tapi gedung punya berdua, sampai 2026. Kalau 2026 berakhir kontrak, gedung dan semua asetnya jadi milik Pemprov Riau,” kata Mardoni.

Untuk itu, Mardoni menyampaikan pihaknya masih melakukan kajian dan menjalin komunikasi dengan perwakilan Grup Lippo. Sejauh ini, dirinya mengatakan pemutusan kontrak itu baru disampaikan lewat lisan.

Apabila nantinya Hotel Aryaduta dikelola oleh pemerintah, Pemprov Riau berencana bakal mencari pihak ketiga yang akan mengambilalih karena pemerintah tidak memiliki kuasa untuk mengelola hotel.

Untuk pihak ketiga tersebut, tengah dipertimbangkan untuk diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki bisnis inti di bidang perhotelan, seperti PT Sarana Pembangunan Riau.

“Nanti untuk menjaga profesionalisme manajemen perhotelannya berjalan dengan baik, BUMD tentu harus mencari operator profesional untuk menjalankan itu. [Tetapi] belum. Kemarin baru sampai keputusan kami yang akan kelola dan kami sampaikan ke Lippo tapi belum secara tertulis,” tutur Mardoni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper