Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemprov Riau Lanjutkan Penertiban Kebun Ilegal

Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen melanjutkan penertiban kebun ilegal di tingkat kabupaten dan kota pada 2020.
Dwi Nicken Tari
Dwi Nicken Tari - Bisnis.com 07 Januari 2020  |  16:32 WIB
Pemprov Riau Lanjutkan Penertiban Kebun Ilegal
Lahan perkebunan di Desa Bukit Kerikil Bengkalis dan Desa Gurun Panjang di Dumai - ANTARA/Aswaddy Hamid

Bisnis.com, PEKANBARU—Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen melanjutkan penertiban kebun ilegal di tingkat kabupaten dan kota pada 2020.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Satgas Terpadu Penertiban Perkebunan Ilegal Riau Edy Nafar Nasution bahwa dirinya memastikan penerbitan kebun ilegal di kabupaten dan kota akan dilanjutkan tahun ini.

“Insya Allah semua perkebunan ilegal kami tertibkan tahun ini,” kata Edy, seperti dikutip dari Portal Resmi Pemerintah Provinsi Riau, Selasa (7/1/2020).

Edy yang juga adalah wakil gubernur Riau menyampaikan pada 2019 lalu Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Riau telah menyisir 32 perusahaan di 9 kabupaten se-provinsi Riau.

Dari 80.855,56 hektare lahan yang diukur, terdapat 58.350,62 hektare lahan yang berada di kawasan hutan atau ilegal. Sisanya sebanyak 22.534,62 hektar lahan berada di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL).

Saat ini, lanjut Edy, dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya tengah  mempelajari lahan yang sudah diukur dan terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Selain itu, sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan perkebunan yang terbukti melanggar aturan juga disebut masih dipelajari lebih lanjut.

"Nanti akan dipelajari. Karena persoalan di lapangan berbeda-beda. Tidak hanya masalah Hak Guna Usaha (HGU), ada juga yang di luar lahan yang seharusnya. Nanti itu yang akan dilihat, dan ini tak bisa diputuskan Pemprov Riau sendiri, tapi melibat Kepolisian dan Kejaksaan," jelas Edy.

Adapun, permasalahan perkebunan ilegal di Riau telah mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari data KPK, terdapat sekitar 1,2 juta hectare lahan perkebunan di Provinsi Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perkebunan pemprov riau
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top