Bisnis.com, JAKARTA– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih kepemilikan lahan eks HGU dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, seluas 50 Hektare (Ha) dengan membayar uang ganti kerugian sebesar Rp31,2 miliar.
Rencananya lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Islamic Centre.
Plt Kepala BPKAD Sumut Ismael Sinaga secara simbolis menyerahkan uang ganti kerugian kepada Direktur Operasional PTPN II Marisi Butar-butar, disaksikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut M Fitriyus, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Agus Tripriyono, Direktur Utama PTPN II M Iswan Achir, dan Kepala BPN Sumut Bambang Priono.
Plt Kepala BPKAD Ismael Sinaga mengatakan akan segera mencatatkan aset tersebut ke Kartu Inventaris Barang (KIB) golongan A.
"Pihak PTPN II akan melakukan proses penghapus bukuan dan menyerahkannya ke Pemprov Sumut. Setelah ini, kami akan mencatatkan aset tersebut pada Kartu Inventaris Barang golongan A," ujarnya melalui keterangan resminya dikutip Sabtu (4/1/2020).
Dia mengatakan proses pengadaan tanah ini dilakukan untuk kepentingan umum, yakni pembangunan Islamic Centre Sumut.
"Ini sudah lama sekali direncanakan, juga sudah dimasukan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, dan Alhamdulillah hari ini sudah diserahkan, dan akan kita catatkan sebagai aset, saya juga turut ucapkan terima kasih kepada pihak BPN Sumut dan PTPN II, yang mendukung proses pembangunan di Sumut ini," tambah Ismael.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Bambang Priono memuji langkah pengambilan aset yang dilakukan Pemprov Sumut.
"Saya sangat apresiasi apa yang dilakukan Pemprov Sumut, karena pengadaan tanah ini dilakukan untuk upaya pembangunan di Sumut, dalam rangka pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum," kata Bambang.
Bambang menuturkan, bahwa apa yang dilakukan Pemprov Sumut sebagai pemilik kekuasaan taat pada asas hukum.
Dia mengatakan Pemprov Sumut melakukan pembayaran dan penghapusan aset, dimana Pemprov Sumut membayar atas aset tersebut, agar aset tersebut bisa dihapus aktiva dari aset PTPN II, diselesaikan oleh Pemprov Sumut.
"Dari situ kita bisa melihat, bahwa Pemprov Sumut yang memiliki kekuasaan tidak semena-mena, taat pada asas, mau membangun Pemerintah pun beli tanah, dibayar tanahnya PTPN II, saya harap masyarakat pun bisa mencontoh itu, jadi tak ada itu dibilang gratis,"tambahnya.