Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Kampung Tua di Batam Mendapat Sertifikat Hak Milik Lahan

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil hadir langsung dalam penyerahan 3.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Kepulauan Riau (Kepri).
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam kunjungan kerjanya ke Batam pada Jumat (20/12)./Bisnis-Bobi Bani.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam kunjungan kerjanya ke Batam pada Jumat (20/12)./Bisnis-Bobi Bani.

Bisnis.com, BATAM - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil hadir langsung dalam penyerahan 3.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (20/12/2019).

Dari 3.000 sertifikat tanah tersebut, sebanyak 1.456 sertifikat tanah diterima oleh masyarakat yang mendiami tiga dari 37 titik Kampung Tua di Kota Batam.

Sisanya berupa sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk penerima di tujuh kabupaten kota di Kepri, sertifikat Redistribusi untuk masyarakat di Kabupaten Karimun, dan Sertifikat Konsolidasi Tanah dari Kota Tanjungpinang.

Sofyan menjelaskan, penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di Kampung Tua Tanjung Riau, Sei Binti, dan Tanjung Gundap ini merupakan langkah pemerintah mengembalikan hak masyarakat. Dimana mereka yang menetap di sana sejatinya memang berhak atas lahan tersebut.

Meskipun penyerahan sertifikat hak milik baru diberikan kepada tiga dari 37 titik kampung tua di Batam, Sofyan meyakini pihaknya akan terus memproses penyelesaian administrasi 34 kampung tua lagi yang tersebar di berbagai kecamatan di Batam. Bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, BPN lanjut Sofyan terus melakukan pendataan dan memproses setiap data yang masuk.

"Kampung tua sebenarnya tanah rakyat, mereka ada sebelum BP (Badan Pengusahaan) ada. Selama ini pemerintah belum tuntas selesaikan, ini mengembalikan hak masyarakat. Ini kita selesaikan di tiga titik, masih ada 34 titik lagi.

Kita cari solusi titik-titik yang masih bermasalah," kata Sofyan ketika ditemui di Universitas Batam (Uniba) lokasi penyerahan sertifikat.

Sofyan melanjutkan, pihaknya terus bergerak untuk memenuhi target tahun 2025 semua tanah di Indonesia bersertifikat. Di 2017 lalu BPN berhasil mendaftarkan 5,3 juta bidang tanah. Berlanjut 9,4 juta bidang tanah di 2018. Di 2019 ini BPN menargetkan 11 juta bidang tanah terdaftar.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menjelaskan, selain sertifikat tanah untuk masyarakat di Kampung Tua, di wilayah Batam juga diberikan sertifikat dengan catatan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) ditangguhkan.

Ia berharap 34 titik kampung tua lain bisa segera mendapatkan sertifikat, namun masyarakat juga diminta bersabar karena proses yang dilakukan tidak mudah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kepri, Asnawati menuturkan, dari perkiraan 783.000 bidang tanah yang ada di Kepri, proses pengukuran yang dilakukan mencapai 73 persen. Sedangkan 23 persen atau 209.000 bidang lahan lainnya masih belum diukur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Bobi Bani
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper