Bisnis.com, PELAMBANG – Provinsi Sumatra Selatan tidak memiliki lokasi perairan laut dalam dengan karang serta salinitas tinggi yang sangat baik untuk lokasi pengembangbiakan benih lobster.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatra Selatan Widada Krisna mengatakan karakteristik perairan Sumatera Selatan cenderung berlumpur sehingga terkait benih lobster hanya sebatas lalu lintas perdagangannya.
"Yang terdekat hanya Selat Bangka. Jadi, bukan wilayah kita, Sumsel itu hanya lokasi lalu lintas (perdagangan lobster)," ujarnya di Palembang pada Rabu (18/12/2019).
Dia menilai belum saatnya untuk mengembangkan komoditas laut seperti lobster ini di Sumsel yang lebih cocok yakni pengembangan udang atau ikan air tawar.
“Udang yang sedang kami galakkan, selain Sungsang Pulau Maspari punya potensi besar untuk pengembangan air payau," tuturnya.
Menurutnya, sebelum adanya wacana pembukaan keran ekspor benih lobster ini muncul sebenarnya sudah ditemukan pedagang yang kucing-kucingan menjual benih lobster.
“Mungkin menteri sebelumnya beranggapan dengan dilarang maka akan muncul budidaya di daerah sendiri, namun faktanya pelaku usaha masih sedikit. Akhirnya banyak benih lobster yang dijual ilegal karena karena hasil sangat menggiurkan,” ucapnya.
Namun, kata Widada, dengan adanya wacana untuk melegalkannya, penjualan lobster ini akan ada payung hukumnya sehingga berdampak positif bagi pemasukan negara.
Humas Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian kelas I SMB II Palembang Erik Ariyanto mengatakan pihaknya tak memiliki data lalu lintas lobster air laut yang belakangan ramai dibicarakan. "Sumsel tidak ada, kalau pun ada itu lobster air tawar yang tidak masuk larangan tersebut."
Kementerian Kelautan dan Perikanan memaparkan rencana pemerintah membuka larangan ekspor benih lobster setelah melihat laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan penyelundupan benih lobster yang mencapai ratusan miliar hingga triliunan. Penyelundupan terjadi sejak Susi melarang ekspor benih lobster pada 2016.
Aturan larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.