Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAD Palembang 2020 Ditarget Capai Rp1,5 Triliun

Pemerintah Kota Palembang menargetkan pendapatan asli daerah atau PAD Palembang tahun 2020 naik Rp300 miliar menjadi Rp1,5 triliun.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD), Sulaiman Amin, memberikan penghargaan kepada wajib pajak daerah kota itu./Istimewa
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD), Sulaiman Amin, memberikan penghargaan kepada wajib pajak daerah kota itu./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang menargetkan pendapatan asli daerah atau PAD Palembang tahun 2020 naik Rp300 miliar menjadi Rp1,5 triliun.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD), Sulaiman Amin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan strategi khusus.

“Salah satunya kita akan melakukan revisi Perda No.2 tahun 2018. Kemudian, kami akan melakukan updating, sekarang sudah kita laksanakan pemetaan lokasi-lokasi pajak reklame,” katanya seusai acara apresiasi dan penghargaan wajib pajak, Kamis (21/11/2019).

Dia melanjutkan pihaknya juga akan menambah pemasangan alat e-tax terhadap pajak restoran dan lainnya.

Selain itu, kata Sulaiman, BPPD akan mengoptimalkan pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Sehingga nanti, lanjut Sulaiman, pihaknya tidak melakukan inovasi akan tetapi tinggal melakukan pelaksanaannya saja.

Sulaiman menambahkan bahwa angka Rp1,5 triliun bukan pekerjaan yang ringan. Pihaknya juga memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat.

Saat ini, kata dia, realisasi pajak yang berhasil dihimpun BPPD sudah mencapai 58% dari target sebesar Rp1,3 triliun hingga akhir tahun 2019.

"Saat ini kita terus mengejar capaian, minimal sampai akhir tahun bisa tercapai Rp1 triliun," ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi Pemkot Palembang terhadap wajib pajak yang aktif melakukan pembayaran pajak, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada 26 wajib pungut maupun wajib pajak potensial di kota itu.

Sulaiman mengatakan, adapun wajib pungut yang mendapat penghargaan terdiri dari empat kriteria, yakni hotel, restoran, parkir dan pajak hiburan.

"Ada 16 wajib pungut yang mendapatkan penghargaan, 4 dari hotel, 4 dari restoran, 4 dari parkir dan 4 dari hiburan. Ada juga 10 wajib pajak potensial yang mendapatkan penghargaan," terangnya.

Sulaiman mengungkapkan, pemberian penghargaan kepada wajib pajak ini, sebagai bentuk apresiasi serta motivasi pemerintah dalam kepada wajib pajak dan pungut pajak.

"Kita tahu bahwa kota Palembang ini kegiatan dan pelayanannya tergantung dari pajak yang terkumpul dari masyarakat,” katanya.

Dia mengatakan penghargaan itu untuk memotivasi kepada wajib pajak dan wajib pungut agar mereka sadar, dengan membayar pajak mereka telah membantu Pemkot Palembang dalam pembangunan daerah.

Adapun yang mendapat penghargaan sebagai wajib pajak terbaik ialah, pertama kategori 4 terbaik pajak hotel, Hotel The Zuri, Hotel Alts, Hotel Beston, dan Hotel Arista.

Kedua, kategori 4 terbaik pajak restoran ialah, Brasseri PTC Mall, Café XXI PIM, Pindang Musi Rawas dan Brasseri PS Mall.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper