Bisnis.com, PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap motif pada kasus dugaan pembakaran lahan yang terjadi di dalam area perusahaan kelapa sawit PT TI di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
"Modus operandinya perusahaan sengaja atau lalai tidak menyiapkan sarana dan prasarana, dana yang memadai," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi di Pekanbaru, Senin (21/10/2019).
Ditreskrimsus Polda Riau menaikan status perkara menjadi penyidikan dan segera menetapkan tersangka terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi perusahaan PT TI di Kabupaten Inhu.
Ia mengatakan perusahaan PT TI juga diduga tidak memiliki prosedur standar operasonal prosedur (SOP) dan sumber daya manusia atau pegawai untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan.
Selain itu, ia mengatakan pada saat ini juga sedang dilakukan penyelidikan kasus Karhutla yang terjadi di wilayah Kecamatan Seberida, Inhu. Jika sudah memenuhi unsur tetap, lanjutnya, maka akan ditindaklanjuti menjadi penyidikan.
Ia mengatakan setelah melalui proses dengan memeriksa belasan saksi, status penyelidikan ke penyidikan tindak pidana karhutla yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditetapkan untuk korporasi PT TI.
Kebakaran lahan terjadi di areal perusahaan kelapa sawit itu berlokasi di estate Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat, Inhu.
Lokasi tepatnya di dalam areal PT TI di Blok T18, T19, T20 berbatasan dengan hutan lindung Suaka Alam Margasatwa Kerumutan. Kemudian di Blok N14, N15 dan N16 dengan total areal terbakar seluas 69,06 hektare. Kebakaran terjadi pada tanggal 19 Agustus 2019.
Peningkatan status penanganan tindak pidana Kartula yang terjadi diareal PT TI setelah pihak Reskrimsus Polda Riau melakukan pengukuran dan pemetaan tematik bersama ahli dari Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu. Hal ini dilakukan untuk mengukur luasan areal yang terbakar.
Kemudian Reskrimsus bersama saksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu dalam rangka memeriksa kewajiban pengelolaan lingkungan PT TI. Selain itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kewajiban operasional PT TI melalui saksi dari Bidang Perkebunan Kabupaten Inhu.
Pihak Reskrimsus juga telah melakukan pemeriksaan sarana prasarana peralatan penanggulangan kebakaran milik PT TI serta pemeriksaan sistem deteksi dini PT TI dengan menghitung jumlah dan mengukur spesifikasi menara api milik perusahaan.
Bahkan yang terpenting dalam peningkatan status penanganan tindak pidana Karhutla di PT TI sambungnya, telah dilakukan pengambilan sample di lokasi kejadian oleh ahli Karhutla Prof DR Ir Bambang Hero Saharjo M.AGR.
"Sebelumnya juga ada dari ahli kerusakan tanah dan lingkungan yakni DR Ir Basuki Wasis Msi dan interogasi ahli perizinan usaha perkebunan Provinsi Riau oleh Ir Amrizal Ismail," katanya.
Penyidik Polda Riau juga telah memeriksa saksi per orang sebanyak 15 orang. Diantara 15 orang saksi itu berasal dari Polres Inhu sebanyak dua orang, dari pihak perusahaan sebanyak delapan orang, pihak masyarakat dua orang dan instansi terkait sebanyak tiga orang.
"Makanya dengan dasar itu pula Reskrimsus meningkat stautus penanganan terlapor dalam hal ini PT TI," tambahnya.