Bisnis.com, PALEMBANG – Aksi mogok massal yang dilakukan mitra Gocar di Palembang dinilai tidak efektif dalam menyelesaikan masalah terkait pemotongan insentif dari perusahaan layanan mobile on-demand Gojek.
Pengamat ekonomi dari Universitas Sriwijaya, Yan Sulistiyo, mengatakan langkah Gojek memangkas insentif sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.118 tahun 2018 yang merupakan beleid untuk mengatur angkutan sewa khusus atau taksi online.
“Sebetulnya dengan adanya regulasi itu kebutuhan dan keinginan mitra sudah dipenuhi karena pendapatan utama sudah naik,” katanya, Jumat (4/10/2019).
Yan menyatakan tak masalah jika ada sebagian mitra yang ingin melakukan mogok kerja atau offbid. Akan tetapi, jangan sampai mitra yang melakukan mogok tersebut mengajak, mengancam, dan bahkan mengintimidasi mitra yang tak mau melakukan mogok.
Dia melanjutkan Gojek diharapkan melakukan tindakan tegas terhadap mitra yang mengintimidasi mitra lain.
Sebelumnya, diketahui ribuan sopir taksi online dari berbagai komunitas yang tergabung dalam 'gerakan driver online Palembang' menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Gojek Indonesia Cabang Palembang pada Kamis (3/10/2019).
Koordinator aksi, Al Azhari, mengatakan aksi ini ditujukan untuk menuntut manajemen Go-Jek Indoensia agar dapat membatalkan pemangkasan insentif sebesar 50% yang rencananya mulai diberlakukan pada 7 Oktober 2019.
“Tuntutan kami cuma satu yakni menolak kebijakan pemangkasan insentif hingga 50% yang dilakukan tanpa ada koordinasi dan transparansi,” katanya.
Al Azhari mengatakan kebijakan tersebut dianggap tidak masuk akal. Sebab, 18 poin dalam skema kebijakan tehadap baru tersebut akan merugikan driver sebagai mitra perusahaan.
Baca Juga
Menurutnya, jika insentif itu diturunkan hingga 50% maka driver tidak mendapatkan apa-apa dan itu dianggap tidak manusiawi.
“Kemudian pertanyaan lainnya mengapa kebijakan pemangkasan insentif tersebut hanya diberlakukan bagi driver di Palembang,” ujarnya.