Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karhutla Makin Perburuk Stigma Sawit Indonesia di Eropa

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Sumatra Selatan menilai stigma buruk masyarakat Eropa terhadap komoditas sawit dapat meningkat seiring maraknya tudingan perusahaan perkebunan sawit menjadi biang kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Dari kiri ke kanan: Ketua DPD Apindo Sumsel Sumarjono Saragih (dari kanan) berbincang dengam Ketua Gapki Sumsel Harry Hartanto saat acara diskusi Survei Daya Saing Usaha yang digelar di Palembang pad Senin 23 September 2019. Bisnis/dinda wulandari
Dari kiri ke kanan: Ketua DPD Apindo Sumsel Sumarjono Saragih (dari kanan) berbincang dengam Ketua Gapki Sumsel Harry Hartanto saat acara diskusi Survei Daya Saing Usaha yang digelar di Palembang pad Senin 23 September 2019. Bisnis/dinda wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Sumatra Selatan menilai stigma buruk masyarakat Eropa terhadap komoditas sawit dapat meningkat seiring maraknya tudingan perusahaan perkebunan sawit menjadi biang kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Ketua DPD Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih, mengatakan karhutla yang terjadi di provinsi penghasil sawit, seperti Sumsel, akan berimplikasi negatif pada industri sawit nasional, sehingga Apindo sangat menolak anggapan bahwa pengusaha sawit merupakan biang dari kebakaran lahan itu.

“Pengusaha dan buruh kami turut jadi korban atas kejadian ini, jika ada pengusaha menyuruh karyawannya untuk membakar untuk membuka lahan baru itu sama saja dengan bunuh diri,” katanya di sela acara survey daya saing usaha, Senin (23/9/2019).

Menurut Sumarjono, merujuk pada data yang dirilis Global Forest Watch, karhutla yang terjadi hanya 15% yang berada di wilayah konsensi secara nasional.

“Bahkan untuk di Sumsel sendiri hanya 2% kebakaran di areal konsesi sawit dari total luas karhutla. Sisanya itu ya berada di tanah-tanah tidak bertuan yang tidak dijaga,” katanya.

Dia mengatakan setiap pengusaha perkebunan sudah mengetahui bahwa terikat pada aturan hukum yang bersifat “strick liability” atau tanggung jawab mutlak.

Artinya, jika terjadi kebakaran di dalam lahan konsesi yang diberikan izin oleh pemerintah maka akan bertanggung jawab mutlak meski sumber api tidak berasal dari dalam.

Sumarjono mengklaim pengusaha sangat konsentrasi pada antisipasi dan pengendalian karhutla, seperti membentuk tim internal, penyediaan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran, termasuk upaya pencegahan dengan membentuk Desa Peduli Api dan Masyarakat Peduli Api yang ada di sekitar perkebunan.

Karhutla di Sumsel selama musim kemarau tahun ini dengan setidaknya telah menghanguskan lahan seluas 2.000 hektare yang tersebar di sejumlah kabupaten.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper