Bisnis.com, MEDAN - Bank Indonesia (BI) per 1 September 2019 akan melakukan menyempurnakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dengan menambah frekuensi untuk menciptakan efisiensi dan biaya yang murah.
Direktur BI Kantor Perwakilan Sumatera Utara, Andiwiana Septonarwanto mengatakan ada tiga hal yang akan dilakukan untuk penyempurnaan tersebut yakni mempercepat layanan, meningkatkan batasan transaksi yang dilakukan dengan kliring dan mempercepat proses kliring dengan memperbanyak settlement yang dilakukan dalam satu hari.
"Ini dilakukan agar dapat meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler kepada masyarakat sehingga menyesuaikan standar layanan dalam proses penyelesaian transaksi dengan penetapan service level agreetment, " kata Andi dikutip Kamis (22/8/2019).
Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien, serta memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyelesaian transaksi yang semakin besar.
"Kita tahu jumlah transaksi yang terjadi di masyarakat jumlahnya semakin besar sejalan dengan semakin meningkatnya perekonomian di Indonesia, " lanjutnya.
BI mengeluarkan tiga Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) dan PBI nomor 21/8/PBI/2019 tanggal 24 Mei 2019 mengenai perubahan ketiga PBI Nomor 17/9/PBI/2015 tentang penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh BI.
Andiwiana menjelaskan saat ini proses kliring memiliki waktu settlement yang dilakukan mulai pukul 12.00 WIB, 13.30 WIB, 14.30, 15.30 WIB. Kedepannya, waktu settlement akan dilakukan di setiap jam atau sembilan kali mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.45 WIB.
Dampaknya, ketika nasabah mentransfer dananya melalui sistem kliring, pukul 08.45 sudah bisa diproses jam 09.00 dan akan masuk ke rekening tujuan pada jam 09.00. Biasanya paling cepat ditransfer jam 12.00 oleh bank karena pertama kali penukarannya itu di jam 12.00.
Kedepannya, waktu settlement akan dilakukan sembilan kali yakni jam 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, 15.00, dan jam 16.45 terakhir ini akan disetel pagi jam 08.00. "Tapi tetap lebih cepat kalau dulu diproses besoknya jam 12.00 siang," ucapnya.
Selain penambahan frekuensi, beban biaya juga dipangkas bank sentral. Layanan transfer yang sebelumnya berbiaya Rp1.000 menjadi Rp600. Sementara biaya yang sebelumnya ditentukan maksimum Rp5.000 oleh bank bagi nasabah turut dipangkas menjadi maksimum Rp3.500.
"Jadi bank itu di-charge oleh BI per transaksi Rp1000 kita turunkan menjadi Rp600 sedangkan dari bank ke nasabah yang tadinya maksimum itu boleh Rp5000 kita turunkan hanya maksimum Rp3.500," katanya