Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendapatan Daerah Sumut 2020 Ditargetkan Rp12,4 Triliun

Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun 2020 ditargetkan mencapai Rp12,4 triliun.
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi (kiri) bersama Wakil Gubernur Musa Rajekshah (kanan) melakukan salam komando usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi (kiri) bersama Wakil Gubernur Musa Rajekshah (kanan) melakukan salam komando usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, MEDAN – Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun 2020 ditargetkan mencapai Rp12,4 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp5,9 triliun, Dana Perimbangan sebesar Rp6,9 trilium, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp9,06 miliar.

Hal itu diungkapkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ketika menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, Senin (12/8), di gedung dewan setempat, Jalan Imam Bonjol Medan.

Gubernur juga menyampaikan, untuk belanja daerah direncanakan berjumlah Rp12,64 triliun, yang terdiri atas Belanja Tidak Langsung sebesar Rp8,6 triliun dan Belanja Langsung sebesar Rp3,9 triliun.

Dari perbandingan jumlah target pendapatan dan jumlah rencana belanja sebagaimana disebutkan, maka pada RAPBD 2020 mengalami defisit yang ditutup dengan Silpa.

“Mengalami defisit anggaran sebesar Rp200 miliar yang akan ditutup dengan sisa lebih pembiayaan,” ujar Gubernur.

Sedangkan terhadap penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp300 miliar yang diasumsikan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp100 miliar yang direncanakan untuk penyertaan modal PT Bank Sumut sebagaimana peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang penambahan penyertaan modal ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Sumut.

“Selisih lebih dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp200 miliar digunakan untuk menutup defisit anggaran atas selisih kurang target pendapatan daerah dan rencana belanja,” sebut Gubernur.

Pada kesempatan itu, Gubernur mengharapkan agar pembahasan R-APBD Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.

“Dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan pemerintah daerah dan ketersediaan anggaran pada tahun anggaran 2020,” ucap Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper