Bisnis.com, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, karena dinilai bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 150 hektare di Pelalawan.
Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengatakan penetapan tersangka kepada PT SSS ini, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian dan keterangan ahli.
"Kami sudah tetapkan PT SSS sebagai tersangka, perkara ini sudah naik tahap penyidikan, kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan," katanya Jumat (9/8/2019).
Widodo mengatakan selain satu perusahaan di Pelalawan, pihaknya akan menetapkan satu lagi perusahaan sebagai tersangka karhutla.
Perusahaan kedua ini diduga bertanggungjawab atas kasus karhutla di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
"Kasus ini tengah didalami oleh Polda Riau, satu perusahaan lagi akan menyusul [jadi tersangka]," katanya.
Adapun sebelumnya Satgas Udara Pengendalian Karhutla Riau telah melayangkan surat teguran dan pemberitahuan kepada lima perusahaan atas temuan karhutla di wilayah perusahaan atau batas perusahaa tersebut.
Lima perusahaan yang dimaksud yaitu PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT WSSI Koto Gasib Siak, PT Seraya Sumber Lestari Koto Gasib, dan PT Langgam Inti Hibrindo, Langgam.