Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Riau Terima Banyak Aduan Fintech Nakal, Nasabah Gali Lobang Tutup Lobang Bayar Utang

Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau sudah menerima banyak pengaduan soal masalah yang dialami oleh nasabah layanan financial technology atau fintech ilegal di daerah tersebut.
OJK Logo
OJK Logo
Bisnis.com, PEKANBARU  - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau sudah menerima banyak pengaduan soal masalah yang dialami oleh nasabah layanan financial technology atau fintech ilegal di daerah tersebut.
 
Kepala OJK Riau Yusri mengatakan pihaknya saat ini fokus untuk menjalankan perlindungan konsumen yang sudah menggunakan jasa fintech.
 
"Kami menerima banyak informasi pengaduan masyarakat tentang masalah dalam layanan fintech, masalah yang meresahkan masyaralat ini datangnya dari fintech ilegal," katanya tanpa merinci jumlah pelapor, Rabu (7/8/2019).
 
Menurut Yusri, secara nasional ada sebanyak 114 perusahaan yang terdaftar sebagai fintech resmi dan diawasi oleh OJK. Namun data pihaknya juga menemukan ada lebih kurang 1.230 perusahaan fintech yang beroperasi tanpa izin alias ilegal.
 
Masalah yang dihadapi nasabah fintech seperti mendapatkan teror dari penagih atau kolektor, lalu ancaman, dan menyebarkan data pribadi nasabah, datang dari perusahaan fintech ilegal.
 
Bahkan di Pekanbaru, ada nasabah fintech yang terjerat utang dan masalah dengan 20 perusahaan fintech sekaligus.
 
"Baru sekitar pekan lalu ada pengaduan yang kami terima nasabah yang terjerat utang dengan 20 fintech, itu perusahannya ada yang legal dan ilegal. Penyebabnya karena nasabah itu gali lobang tutup lobang," katanya.
 
Artinya nasabah fintech itu menurut Yusri, meminjam pada fintech A, lalu untuk membayarnya dengan cara meminjam kepada fintech B, dan seterusnya sehingga sampai terjerat utang pada 20 perusahaan fintech.
 
Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya meminta masyarakat berhati-hati dalam mengajukan pinjaman kepada perusahaan fintech, karena ada beragam risiko yang bisa didapatkan nasabah bila telat atau gagal membayarkan utang yang sudah diajukan.
 
Selain itu, bila masalah yang dihadapi nasabah sudah masuk ranah pidana seperti mendapatkan ancaman, hal itu menjadi perhatian OJK untuk segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
 
"Kalau ada unsur pidana seperti penipuan, intimidasi dan ancaman, silahkan melaporkan masalah ke pihak berwajib yaitu kepolisian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper