Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemprov Riau sebagai pemegang saham di perusahaan daerah PT Penjaminan Kredit Daerah atau Jamkrida, memberhentikan Direktur Herman Boedoyo. Hal itu sesuai hasil dari rapat umum pemegang saham atau RUPS.
Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi membeberkan alasan pemberhentian direktur perusahaan daerah penjamin kredit tersebut.
"Kemarin Pak Herman Boedoyo saat proses di panitia seleksi lolos, tapi saat fit and proper test dari OJK tidak lolos, karena itu tadi diberhentikan," kata Ahmad, Jumat (28/6/2019).
Untuk mengisi kekosongan jabatan direktur, pemegang saham menunjuk Komisaris Utama Jamkrida, Masperi, sebagai pejabat pelaksana tugas direktur dengan masa tugas maksimal enam bulan.
Selanjutnya guna mengisi kekosongan posisi direktur, pemegang saham akan kembali membuka penerimaan melalui panitia seleksi.
Kepala OJK Riau Yusri mengaku belum mendapatkan informasi soal pemberhentian Direktur Jamkrida Riau Herman Boedoyo.
"Saya belum dapat laporannya, tapi proses [fit and proper test] itu ada di Jakarta, Jamkrida memang di bawah pengawasan OJK," kata Yusri.