Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Plastik di Batam Kedapatan Timbun Sampah Impor

Sidak mendapati adanya sampah impor dari Eropa dan Amerika.
Sidak Komisi I DPRD Kota Batam di PT Royal Citra Bersama di Batam, Selasa (25/6/2019).
Sidak Komisi I DPRD Kota Batam di PT Royal Citra Bersama di Batam, Selasa (25/6/2019).

Bisnis.com, BATAM - Menindaklanjuti pertemuan dengan sejumlah pihak terkait dengan penggunaan sampah plastik impor sebagai bahan baku biji plastik, Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di dua perusahaan plastik pada Selasa (25/6/2019).

Dua perusahaan yang didatangi oleh lima wakil rakyat ini adalah PT. Tan Indo Sukses yang berlokasi di Sungai Binti, Kecamatan Batu Aji, dan PT. Royal Citra Bersama, yang terletak di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Dalam sidak tersebut, tim mendapati sejumlah fakta menarik, salah satunya adalah temuan bahan baku berupa sampah plastik impor yang bercampur dengan tanah di kedua perusahaan ini. Temuan ini disinyalir bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2016 tentang impor limbah non bahan berbahaya beracun (B3). Dimana bahan baku yang diduga kuat adalah sampah dari negara maju, yang masih kotor dan berbau ini terindikasi masih mengandung unsur B3.

“Kita melihat langsung secara kasat mata, memang itu sampah impor dari Eropa dan Amerika, itu banyak bercampur tanah, artinya diduga kuat hasil landfill negara maju diimpor ke Indonesia untuk bahan baku biji plastik,” kata Jurado Siburian, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam ketika ditemui seusai sidak.

Jurado melanjutkan, jika nantinya diketahui bahwa sampah impor ini benar mengandung unsur B3, maka perusahaan ini juga telah melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pasal 69 ayat (1) huruf c, mengatur tentang larangan memasukan limbah dari luar negeri ke wilayah NKRI.

Dalam pasal 105 masih di Undang-undang yang sama, juga diatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan planggaran tersebut, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 4 miliar dan paling banyak Rp 12 miliar.

Melanjutkan temuan di dua perusahaan ini, Jurado juga menuturkan bahwa sampah yang diimpor ini terdiri atas berbagai jenis sampah, yang tidak semuanya bisa diolah menjadi bahan baku biji plastik. Artinya ada limbah yang memang langsung akan dibuang di tempat pembuangan akhir, kondisi ini tentu berdampak langsung terhadap lingkungan di Batam.

Hal itu diakui oleh pengelola industri biji plastik ini saat ia melakukan Sidak, dimana dalam setiap ton sampah impor ini ada sekitar lima persen merupakan limbah yang tidak bisa diolah dan langsung dibuang. Sementara alasan mereka melakukan impor, karena memang ketersediaan bahan baku lokal tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan produksi yang meningkat.

Sehingga dalam dua tahun belakangan pihak perusahaan mulai melakukan importasi sampah ini. Dalam sebulan, perusahaan ini mampu menghabiskan sekitar seribu ton bahan baku untuk proses produksi biji plastik. Sementara bahan baku lokal yang tersedia hanya berada di angka sekitar dua ratus ton saja, masih ada kekurangan sekitar 600 ton untuk kebutuhan mereka.

Meskipun demikian, Jurado menjelaskan jika aktivitas perusahaan memproduksi biji plastik dengan bahan baku sampah impor ini tetap perlu ditinjau lagi. Karena ancaman kerusakan lingkungan dari bahan bakunya ini tidak main-main.

Untuk itu, Jurado mengaku akan menjadikan temuan ini sebagai bahan diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, selaku pemberi izin perusahan plastik ini, untuk ditindaklanjuti secara tegas. Meminta DLH untuk memeriksa kandungan sampah impor ini, jika nantinya terbukti mengandung B3 agar ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami melihat dalam hal ini Pemko (Pemerintah Kota Batam) keliru memberikan ijin, jadi kita berharap wali Kota (Wali Kota Batam, Muhammad Rudi) ada ketegasan, ijinnya dicabut kalau melanggar,” kata Jurado lagi.

Untuk diketahui, dua perusahaan yang didatangi DPRD Kota Batam ini, masih memiliki kaitan erat dengan 65 kontainer berisi sampah impor diduga mengandung unsur B3 yang saat ini masih tertahan di pelabuhan Batu Ampar, Batam. Dua perusahaan ini merupakan bagian dari empat perusahaan yang melakukan importasi ke-65 kontainer tersebut. Sementara dua perusahaan lainnya belum diketahui secara pasti, yang letaknya di kawasan Kecamatan Nongsa dan Batam Kota.

Komisi I DPRD Kota Batam, lanjut Jurado, masih akan melakukan sidak bersama DLH ke perusahaan-perusahaan plastik yang ada di Batam, terutama perusahaan yang menggunakan bahan baku sampah impor ini. (k41)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bobi Bani
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper