Bisnis.com, PEKANBARU -- Sebanyak 61 unit mobil dinas milik Pemprov Riau sampai saat ini menunggak pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Riau Muhammad Arifin mengatakan semua mobil dinas yang belum membayar pajak itu masih dikandangkan di rumah dinas gubernur.
"Ada 61 unit semuanya, itu data sampai hari ini. Nanti bisa berkurang atau bertambah karena ada yang sedang proses penyelesaian tunggakan pajak," katanya Senin (17/6/2019).
Sebelumnya Pemprov Riau memutuskan untuk melarang pegawai negeri dan pejabat pemprov menggunakan mobil dinas selama libur mudik Lebaran lalu, dan semua mobil dinas dikandangkan di rumah dinas gubernur.
Usai Lebaran, mobil diambil kembali setelah dilakukan pendataan ulang. Lalu diketahui sejumlah mobil dinas belum membayarkan pajak kendaraan alias menunggak.
Gubernur Riau Syamsuar memutuskan untuk setiap kendaraan dinas yang belum dibayar pajaknya, tidak diberikan izin pakai sebelum tunggakan pajak dibayarkan oleh pengguna.
"Kami berharap aturan ini bisa dijalankan, tunggakan pajak dibayar setelah itu mobil akan diserahkan kembali, karena tidak ada juga hak kami untuk menahan," katanya.