Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemprov Riau tahun ini sudah menyiapkan langkah antisipasi bila pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran dana bagi hasil, DBH, seperti terjadi pada 2017.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Indra Putra Yana mengatakan DBH disalurkan oleh pemerintah pusat secara bertahap, sebanyak empat tahapan.
Rinciannya yaitu triwulan pertama dan kedua masing-masing sebesar 20%, triwulan ketiga dan keempat masing-masing 30%.
"Kami tidak khawatir kalau tunda salur DBH dilakukan pemerintah pusat, karena sudah diperhitungkan," kata Indra, Jumat (14/6/2019).
Menurut Indra, dalam surat Menteri Keuangan dijelaskan khusus untuk penyaluran DBH triwulan IV bisa tidak disalurkan karena tidak adanya pengesahan APBN-Perubahan.
Salah satu solusi yang disiapkan pemda yaitu tunda salur DBH 2017 dengan nilai Rp1,7 triliun yang dijanjikan untuk dibayar tahun ini, diharapkan bisa menutupi kekurangan anggaran daerah.
Terkait itu, pihaknya juga belum berencana melakukan rasionalisasi anggaran daerah seperti yang dilakukan pada 2018.
"[Tahun] 2019 kan belum rasionalisasi, mudah-mudahan tidaklah, uangnya cukup kok," kata Indra.
Pada 2018 Pemprov Riau melakukan rasionalisasi anggaran karena tunda salur DBH 2017 yang tidak kunjung dibayarkan pemerintah pusat, sehingga APBD Riau tinggal Rp8,1 triliun, turun dari pengesahan awal tahun Rp10,09 triliun.