Bisnis.com, PEKANBARU -- Tiga satuan kerja di lingkungan Pemprov Riau bakal dilebur, sesuai rekomendasi kepada legislatif setempat untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Ditargetkan prosesnya rampung pada tahun depan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Ely Wardhana mengatakan pihaknya telah menyiapkan rekomendasi atas usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4/2016 tentang organisasi perangkat daerah di Provinsi Riau.
"Sesuai arahan gubernur, rekomendasi perangkat daerah ini akan diserahkan ke DPRD untuk dibahas, kemungkinan dari total 47 satuan kerja akan berkurang tiga," katanya, Kamis (13/6/2019).
Tiga satuan kerja dimaksud bakal berkurang yaitu penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Dinas Perumahan dan Permukiman menjadi satu.
Lalu Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah bersama Badan Penelitian dan Pengembangan juga akan dilebur menjadi satu satker.
Kemudian Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana akan digabung ke satuan kerja terkait.
"Bila rekomendasi pemprov ini diterima oleh DPRD, akan dibentuk pansus pembentukan perda organisasi perangkat daerah sesuai pengajuan ini," kata Ely.
Selain itu, ada satu satuan kerja yang diharapkan dapat direalisasikan tahun ini yaitu Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Saat ini tahapannya sudah selesai kajian teknis.