Bisnis.com, PEKANBARU -- Sebanyak 500 unit mobil dinas Pemprov Riau saat ini sudah dikandangkan, menyusul surat edaran tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Baca Juga
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan dari hitungan sementara, sudah ada 500 unit mobil dinas yang dikandangkan di belakang rumah dinas gubernur, Jalan Diponegoro Pekanbaru.
"Ini mobil dinas yang tidak dipakai selama lebaran, dikandangkan, kalau mobil operasional seperti dinas perhubungan, kesehatan, satpol PP itu masih boleh dipakai," katanya Jumat (31/5/2019).
Dia menjelaskan pelarangan mobil dinas untuk mudik ini, hanya diterapkan pada mobil dinas pegawai negeri sipil di lingkungan pemprov.
Untuk daerah kabupaten dan kota lainnya, pihaknya menyerahkan kepada pemda masing-masing, dan itu juga sudah sesuai dengan surat dari KPK tentang pelarangan mobil dinas untuk dipakai mudik.
Bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan, Syamsuar mengatakan sudah ada regulasinya, apakah teguran lisan, teguran tertulis, bahkan sampai pencopotan jabatan.
"Soal sanksi itu sudah diatur, tinggal menjalankan saja," katanya.