Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Bentuk Satgas Khusus Bisnis Penerbangan

KPPU membentuk satuan tugas (Satgas) khusus penerbangan untuk mendalami dugaan adanya persaingan tidak sehat dalam industri penerbangan di Indonesia.
Ilustrasi - Pesawat ATR milik TransNusa/Bisnis-Istimewa
Ilustrasi - Pesawat ATR milik TransNusa/Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, BATAM-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membentuk satuan tugas (Satgas) khusus penerbangan untuk mendalami dugaan adanya persaingan tidak sehat dalam industri penerbangan di Indonesia.

Persaingan tidak sehat tersebut berujung pada tingginya harga tiket, pengenaan bagasi berbayar, hingga hilangnya rute penerbangan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
 
Komisioner KPPU, Dinni Melanie menjelaskan, satgas khusus penerbangan ini adalah tim yang terdiri dari Direktorat Ekonomi dan Direktorat Investigasi KPPU. Kedua direktorat ini akan bergerak sesuai bidangnya masing-masning.
 
“Direktorat investigasi masuk dari segi hukumnya, sementara dari Direktorat Ekonomi akan melakukan analisa harga dari sudut pandang ekonomi,” kata Dinni saat berkunjung ke Batam belum lama ini.
 
Pada prosesnya, satgas khusus penerbangan ini telah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan dua alat bukti yang menjadi syarat dugaan tersebut dibahas di tingkat yang lebih tinggi.

Penyelidikan ini dilakukan dengan berfokus pada beberapa titik tertentu, diantaranya perihal harga tiket, kecenderungan hadirnya duopoli di indutsri penerbanga Indonesia, dan kebijakan bagasi berbayar.
 
Terkait dengan kenaikan harga tiket, satgas khusus penerbangan sejauh ini telah memanggil pihak agensi travel, mengumpulkan dan menganalisa data harga tiket pesawat sejak akhir 2018 lalu.

Tim juga telah membuat panggilan kepada pihak maskapai, meskipun sampai dua kali pemanggilan sejauh ini pihak maskapai masih belum memenuhi panggilan KPPU.
 
“Meraka (pihak maskapai) memang memiliki hak untuk dipanggil sampai tiga kali, tapi kalau menunggu pemanggilan ketiga itu seolah menunjukan sikap kurang kooperatif, jadinya memperlambat kerja kita,” kata Dinni lagi.     
 
Untuk proses penyelidikan kecenderungan adanya praktik duopoli pada indsutri penerbangan di Indonesia sendiri, tim satgas saat ini fokus pada kasus dugaan rangkap jabatan dalam kerja sama operasi (KSO) Garuda Indonesia Group yang mengambilalih pengelolaan operasional Sriwijaya Air dan NAM Air.
 
Dinni menjelaskan, ada beberapa pejabat setingkat direktur dan komisaris rangkap jabatan dalam KSO tersebut.

Padahal, dalam pasal 26 Undang-undang No. 5 tahun 1999 juga dijelaskan tentang rangkap jabatan, dimana mereka yang berada di bisnis yang sama tidak diperbolehkan rangkap jabatan.

Dalam kasus dugaan rangkap jabatan KSO Garuda dan Sriwijaya ini, nantinya mereka yang menjadi terlapor adalah yang melakukan rangkap jabatan tersebut.
 
Hadirnya grup ini telah memperbesar kecenderungan duopoli dalam usaha penrbangan Indonesia, persaingan usaha yang hanya melibatkan Gruda Group berisi maskapai Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya, dan NAM Air. Dengan Lion Group bersama  Lion Air, Wings Air, Batik Air, Malindo Air, Thai Lion, dan Lion Bizjet sebagai jaringannya.  
 
Kasus ini menjadi prioritas KPPU diantara persoalan penerbangan lainnya. Karena diduga memiliki kaitan erat atas hadirnya persaingan harga di tarif batas atas (TBA) yang telah berlangsung sejak akhir 2018 lalu.

“Kemungkinan harga tiket naik disebabkan ada rangkap jabatan ini, jadi mereka saling berkomunikasi untuk group garuda ini. Karena sudah duopoli ini jadi ada semaca pembagian pasar, akhirnya rute juga dikurangi dan pilihan kita jadi terbatas,” tutur Dinni.
 
Sementara untuk kasus bagasi berbayar sendiri, KPPU mensinyalir ada kaitan dengan ruang untuk kargo.

Dengan penerapan bagasi berbayar ini ruang untuk kargo menjadi lebih besar karena jumlah bawaan penumpang cenderung lebih sedikit untuk menghindari biaya tambahan.

Maskapai akan mendapat keuntungan dari minimnya bagasi penumpang dengan bertambahnya ruang untuk kargo, memerka yang membawa bagasi lebih tetap memberi keuntungan buat maskapai dengan kebijakan bagasi berbayar ini.
 
Proses penyelidikan oleh satgas khusus penerbangan ini telah dilakukan sejak Maret 2019 lalu, Dinni berharap proses pengumpulan dua alat bukti tersebut bisa selesai pada Mei 2019 ini. Dengan begitu prosesnya bisa diteruskan pada penanganan perkara yang akan ditangani oleh majelis komisi KPPU.

Majelis komisi ini akan memproses perkara dan memberikan sanksi, baik itu sanksi administratif berupa pembatalan perjanjian jika ada perjanjian yang dilanggar, penghentian kegiatan jika kegiatan tersebut tidak sesuai denganaturan yang berlaku.

Majelis komisi ini juga bisa memberikan sanksi berupa denda senilai minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp25 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bobi Bani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper