Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang segera merealisasikan pengalokasian anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD sebesar 5 persen untuk dana kelurahan.
Pengalokasian 5 persen APBD untuk kelurahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa meminta pihak-pihak terkait segera menyelesaikan penganggaran ini dengan menyesuaikan anggaran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya yang memiliki alokasi anggaran untuk kelurahan.
“Harus ada batasan yang jelas untuk segera menyesuaikan penganggaran ini termasuk petunjuk teknis serta kesiapan regulasi di tingkat kota. Juga harus dipersiapkan sumber daya di tingkat Kelurahan untuk pengelolaannya,” kata Dewa, Minggu (14/4/2019).
Berdasarkan hasil penghitungan APBD Kota Palembang, anggaran senilai Rp210,10 miliar bakal dialokasikan tahun ini untuk 107 kelurahan.
“Ini berarti tiap kelurahan di Palembang akan dialokasikan Rp1,96 miliar. Jumlah alokasi anggaran tersebut belum termasuk dana insentif RT RW,” kata Dewa.
Pemerintah pusat sudah mempersiapkan sejumlah sanksi bila konsekuensi penganggaran 5 persen APBD untuk kelurahan tidak dilaksanakan.
Dewa menjelaskan sejumlah sanksi tersebut antara lain penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) serta pemotongan DED. Kementerian Keuangan mematok target paling lambat Mei 50 persen dana sudah dapat dicairkan.