Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Turun, Harga Tiket Pesawat Diperkirakan Naik Lagi

Harga tiket pesawat sempat turun namun diperkirakan bakal naik pada periode Ramadan dan Lebaran.
Calon penumpang pesawat udara antre untuk lapor diri di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Senin (14/1/2019)./ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Calon penumpang pesawat udara antre untuk lapor diri di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Senin (14/1/2019)./ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Bisnis.com, MEDAN--Harga tiket pesawat sempat turun namun diperkirakan bakal naik pada periode Ramadan dan Lebaran. 

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatra Utara, Syekh Suhaimi mengatakan harga tiket pesawat menjadi salah satu komponen yang mengalami penurunan harga pada inflasi Maret 2019 di Kota Medan. 

Menurutnya, penurunan harga tiket pesawat terjadi pada akhir bulan. Namun, dia menyebut tak menutup kemungkinan harga akan kembali naik pada periode Ramadan dan Lebaran. 

"Sejak akhir Maret, harga tiket pesawat sudah turun harganya. Tetapi Ini bisa jadi terjadi kenaikan lagi," ujarnya, Senin (1/4/2019). 

Dia berujar kelompok transportasi salah satu faktor yang bakal naik saat periode Ramadan dan Lebaran. Tak hanya tarif transportasi udara, tarif transportasi darat dan laut pun memiliki kecenderungan yang sama dengan kelompok bahan makanan. 

Di sisi lain, beleid baru yang diterbitkan Pemerintah diharapkan mampu mengintervensi harga tiket pesawat rute domestik. 

"Kalau saya melihat, ini kan sudah ada kebijakan. Saya mengharapkan bisa menyesuaikan diri." katanya. 

Sebelumnya, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sumatra Utara mencatat pascapenerbitan Keoutusan Menteri ESDM No.17/2019 tentang harga avtr, terdapat penurunan harga tiket pesawat rute Jakarta-Medan dengan rata-rata penurunan sebesar 1% yakni Rp1,76 juta menjadi Rp1,71 juta. 

Adapun, dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.72/2019 yang mengatur tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri berisi tarif batas bawah yang baru.

Tarif batas bawah yang baru tercatat lebih tinggi dari tarif batas bawah lama dengan tujuan pihak maskapai penerbangan menetapkan harga di sekitar tarif batas bawah bukan mendekati tarif batas atas. 

Untuk Jakarta-Medan (Kualanamu) pada jenis pesawat jet, tarif batas atasnya Rp2,1 juta sementara itu tarif batas bawahna menjadi Rp738.000 dari semula Rp632.000.

Lalu, untuk jenis pesawat propeler dengan jumlah kurang dari 30 kursi pada rute Medan-Silangit telah ditetapkan bahwa tarif batas atasnya Rp549.000 dan tarif batas bawahnya Rp192.000. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler