Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surat Izin Angkut & Jual Bauksit untuk 19 Lokasi di Kepri Diterbitkan

Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau (ESDM) menerbitkan surat izin angkut dan jual batu bauksit kepada sejumlah perusahaan untuk 19 lokasi.
Penambangan bauksit di Bintan, Kepulauan Riau./Antara-Niko Panama
Penambangan bauksit di Bintan, Kepulauan Riau./Antara-Niko Panama

Bisnis.com, TANJUNGPINANG – Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau (ESDM) menerbitkan surat izin angkut dan jual batu bauksit kepada sejumlah perusahaan untuk 19 lokasi.

Kepala Seksi Pengusahaan Mineral Dinas ESDM Kepri Masiswanto menyebutkan lima dari 19 izin yang diberikan sudah dicabut.

Ia menyebutkan perusahaan yang mendapatkan izin angkut dan jual batu bauksit itu, yakni CV Buana Sinar Khatuliswa mendapat empat izin, Koperasi HKTR Bintan, CV Sang He, CV Kuantan Indah Perdana, Badan Usaha Milik Desa Maritim Jaya, CV Cahaya Tauhid Alam Lestari, CV Gemilang Mandiri Sukses mendapat tiga izin, CV Tan Maju Bersama mendapat dua izin, CV Swakarya Mandiri, PT Zadya Putra Bintan, CV Hang Tuah, CV Bintan Jaya Sejahtera, dan CV Martia Lestari.

Lima perusahaan yang dicabut izinnya, yakni CV Sang He, CV Kuantan Indah Perdana, Badan Usaha Milik Desa Maritim Jaya, dan CV Cahaya Tauhid Alam Lestari.

CV Buana Sinar Khatulistiwa melakukan pertambangan pada tiga lokasi di Tembeling, dan satu lokasi di Pulau Dendang. Sementara Koperasi HKTR Bintan beroperasi di Pulau Kelong, CV Sang He di Desa Teluk Sasa, CV Kuantan Indah Perdana di Kelurahan Sei Enam, Badan Usaha Milik Desa Maritim Jaya di Pulau Buton, dan CV Cahaya Tauhid Alam Lestari di Gisi.

CV Gemilang Mandiri Sukses mendapat dua izin di Gisi, CV Tan Maju Bersama mendapat dua izin di Tembeling, CV Swakarya Mandiri di Pulau Buton, PT Zadya Putra Bintan di Gisi, CV Gemilang Sukses Abadi di Desa Bintan Buyu, dan CV Hang Tuah di Pulau Malin.

"Kami berikan izin sesuai dengan prosedur," kata Masiswanto di Tanjungpinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (28/2/2019).

Prosedur yang dimaksudnya, yakni 19 izin diberikan kepada perusahaan yang akan membangun kolam ikan, taman, tempat wisata, gudang, dan pemotongan lahan, yang kemudian menemukan bauksit dalam perut bumi. Bauksit tersebut, kata dia, tidak dapat diekspor, tetapi hanya dijual lokal.

"Yang boleh ekspor bauksit hanya PT GBA (Gunung Bintan Abadi) karena mendapat izin ekspor dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri seberat 1,6 juta ton. Lokasi pertambangan PT GBA di Tembeling seluas 90 hektare," katanya.

Namun, ketika ditanya apakah Dinas ESDM Kepri mengawasi pelaksanaan izin yang telah diberikan, Masiswanto mengatakan hal itu bukan tugasnya.

Ia juga enggan menangggapi ketika ditanya apakah mengetahui bahwa seluruh bauksit yang ditambang oleh perusahaan-perusahaan itu dijual kepada PT GBA.

"Jika ditemukan pertambangan ilegal, silakan institusi yang berwenang menindaknya," katanya.

Masiswanto tidak dapat menjawab ketika ditanya soal izin angkut dan jual yang diterbitkan Dinas ESDM Kepri di lokasi hutan. Bahkan, ada aktivitas pertambangan dengan modus membangun taman dilakukan di lahan milik Pemkab Bintan di Tembeling.

Ia juga tidak mengetahui jika aktivitas pertambangan sudah dimulai sebelum izin dikeluarkan Dinas ESDM Kepri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper