Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Riau Rekrut 156 Pegawai dengan lewat Jalur PPPK

Pemprov Riau tahun ini akan membuka kesempatan untuk sebanyak 156 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bidang pendidikan, tinggal menunggu persetujuan pemerintah pusat.
Kantor Gubernur Riau/Istimewa
Kantor Gubernur Riau/Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU – Pemprov Riau tahun ini akan membuka kesempatan untuk sebanyak 156 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bidang pendidikan, tinggal menunggu persetujuan pemerintah pusat.

Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan pihaknya telah mengajukan formasi 156 PPPK ke pemerintah pusat, dan untuk tahapan selanjutnya menunggu persetujuan itu.

“Tinggal menunggu respon dari Kemenpan RB, untuk anggaran nanti tidak ada masalah karena akan dilakukan penjabaran sesuai regulasinya karena ini kebijakan pusat,” katanya Senin (11/2/2019).

Anggaran yang dimaksud Ahmad yaitu untuk proses penerimaan dan tes calon PPPK. Lalu untuk gajinya, akan dialokasikan pada dana alokasi umum (DAU) oleh pusat, dan belum diketahui apakah ada penambahan nominal DAU yang diterima Riau dengan penerimaan pegawai PPPK ini.

Sementara itu Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan untuk formasi atau bidang yang diterima hanya pendidikan untuk 156 posisi PPPK. Hal itu disebabkan keputusan pusat yaitu Kemenpan-RB, hanya disetujui bidang pendidikan, sedangkan untuk pertanian dan kesehatan tidak disetujui.

Untuk lokasi tes pegawai itu, masih belum ditentukan sampai adanya informasi lanjutan dari pemerintah pusat, apakah sesuai dengan lokasi penerimaan yang dibuka, atau diatur kembali oleh Badan Kepegawaian Negara seperti di Pekanbaru, Meranti, atau Dumai.

Dia juga menjelaskan untuk gaji PPPK ini, akan disetarakan dengan calon aparatur sipil negara atau CPNS, tetapi tanpa diberikan tunjangan uang pensiun. Serta masa kerja PPPK itu akan dilakukan evaluasi berkala setiap tahunnya.

Adapun perekrutan PPPK ini diputuskan oleh pemerintah pusat, salah satunya untuk mengakomodir keinginan para pegawai honorer yang berharap diangkat sebagai CPNS oleh pemerintah. Dengan program ini, pegawai honorer berstatus sama dengan CPNS hanya dengan sistem kerja kontrak, dan tanpa diberikan tunjangan pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper