Bisnis.com, PEKANBARU--Ketua Badan pembentukan peraturan daerah DPRD Riau Sumiyanti menyebutkan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah tidak bisa terealisasi karena tidak memenuhi syarat.
"Kita tidak merekomendasikan penyelesaian Ranperda penyertaan modal BUMD disebabkan tidak terpenuhinya sejumlah persyaratan," kata Sumiyanti di Pekanbaru, Minggu.
Sebagai informasi, ranperda penyertaan modal BUMD sudah masuk dalam program legislasi DPRD Riau tahun anggaran 2018. Tidak terealisasi payung hukum ini karena terkendala sejumlah persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud, kata dia, BUMD yang ada di Riau harus melakukan analisis penggunaan modal untuk pengembangan usaha.
"Misalnya jika akan disuntikan modal sebesar Rp100 miliar maka apa saja analisis pengembangan usaha BUMD dengan modal tersebut. Persyaratan seperti ini tidak dipenuhi BUMD sehingga tidak bisa untuk kita lanjutkan," sebut Anggota Komisi IV DPRD Riau itu.
Selain itu, kata Sumiyanti, adanya defisit anggaran yang terjadi di tahun 2018 juga menyebabkan tidak terealisasi perda tersebut.
Baca Juga
"APBD juga tidak boleh defisit, ini menjadi syarat juga," papar Politisi Golkar Riau itu.
Dia menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk perda yang mengatur suntikan modal untuk salah satu BUMD, Bank Riau Kepri, namun pembahasannya belum final di BP2D DPRD Riau.
"Untuk BRK apakah akan dilanjutkan dalam prolegda 2019. Ini belum final layak atau tidak. Sementara itu, untuk penyertaan modal bagi BRK syariah belum masuk usulan dari pemprov Riau ke BP2D DPRD Riau," sebutnya.