Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Lolos dari Denda Rp606 Miliar

Ditjen Pajak dinyatakan lolos dari denda sebesar Rp606 miliar setelah Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait gugatan wajib pajak Teddy Effendi.

Bisnis.com, PALEMBANG – Ditjen Pajak dinyatakan lolos dari denda sebesar Rp606 miliar setelah Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait gugatan wajib pajak Teddy Effendi.
 
Dalam putusan yang dibacakan pada 13 Desember, tiga majelis menolak semua gugatan dari si wajib pajak Teddy Effendi.
 
"Menerima permohonan banding para pembanding tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 18 September 2018 Nomor 239/Pdt.G/2017/PN.Plg," sebut mejelis hakim seperti dikutip dari website resmi MA, Senin (31/12/2018).
 
Tak hanya itu, Majelis juga menghukum Teddy Effendi untuk membayar biaya perkara pada 2 tingkat peradilan, pada tingkat pertama sebesar Rp921.000 dan tingkat banding sebesar Rp150.000.
 
Perlu diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan banding ke PT Sumatera Selatan pada Oktober lalu. Hal ini dilakukan usai Kemenkeu didenda Rp606 miliar di kasus salah tangkap wajib pajak (WP).
 
Dalam bandingnya, Kemenkeu beserta Ditjen Pajak tak terima dengan putusan PN Palembang memenangkan gugatan atas penggugat Teddy Efendi.

Gugatan Teddy menang setelah dirinya divonis bebas karena mengaku menjadi korban salah tangkap penyidik Ditjen Pajak
 
Wajib Pajak di Palembang ini mengugat Kemenkeu dan Ditjen Pajak dengan No perkara 239/Pdt.G/2017/PN.Plg dengan cq. Direktorat Jendral Pajak Kemenkeu dan Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
 
Pada putusan bulan September lalu, PN Palembang mengabulkan isi gugatan dan menghukum tergugat dengan denda Rp606 miliar.

Denda sendiri merupakan akumulasi kerugian materil untuk kedua perusahaan yakni PT. Ina Besteel pada tahun 2017 sebesar Rp419 Miliar dan PT. Agrotek Andal pada tahun 2017, yakni Rp189 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper