Bisnis.com, PADANG — Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat meresmikan Mal Palayanan Publik guna memudahkan masyarakat mengurus perizinan maupun kebutuhan pengurusan administrasi layanan lainnya.
Mahyeldi Ansharullah, Wali Kota Padang mengatakan melalui Mal Pelayanan Publik tersebut masyarakat bisa mengurus 104 jenis perizinan hanya melalui satu pintu, sehingga lebih memudahkan.
“Dengan kehadiran Mal Pelayanan Publik ini, masyarakat lebih dimudahkan, karena memotong antrian dan berbagai perizinan bisa diurus hanya di satu lokasi,” katanya, Jumat (28/12/2018).
Mal Pelayanan Publik itu ditempatkan di Lantai IV Blok III Pasar Raya Padang. Lokasi itu, dianggap strategis karena merupakan pusat keramaian dan berada di pusat Kota Padang.
Mahyeldi menuturkan Mal Pelayanan Publik merupakan upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang cepat, mudah, terjangkau aman dan nyaman serta terintegrasi dalam satu lokasi yang sangat memudahkan.
Dia menyebutkan melalui pusat layanan tersebut, masyarakat bisa mengurus sebanyak 104 perizinan yang terdiri dari 84 jenis layanan pemerintah Kota Padang, dan 20 jenis layanan dari instansi vertikal, BUMN dan BUMD.
Pelayanan yang diberikan mulai dari pembuatan SIM, Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan lainnya oleh Polresta Padang, dan pelayanan pembuatan paspor, izin menggunakan tenaga asing, izin tinggal dan lainnya oleh imigrasi.
Kemudian, pelayanan pengurusan NPWP pribadi dan perusahaan oleh KPP Pratama Padang 1 dan 2, pengurusan daftar nikah, haji, dan umrah oleh Kemenag Padang, daftar buku dan klaim oleh PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.
Serta layanan pasang baru listrik oleh PT PLN, layanan pasang baru jaringan air oleh PDAM Padang, daftar baru dan klaim BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta layanan lain oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Padang.
“Jadi semuanya terintergrasi di sini [Mal Pelayanan Publik], sehingga tidak ada lagi keluhan dari masyarakat bahwa pelayanan susah dan tidak efisien,” katanya.
Adapun Mal Pelayanan Publik di Kota Padang diklaim merupakan yang ke 11 di Tanah Air, serta nomor dua di Sumatra, setelah sebelumnya di Provinsi Kepulauan Riau.