Bisnis.com, JAKARTA — PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII meraih penghargaan dari Komisi Informasi di Lampung. Penganugerahan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik itu dilaksanakan di Hotel Horison, Rabu (19/12/2018).
Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Lampung Bahtiar Basri, sejulah kepala instansi, kepala OPD, pimpinan BUMN/BUMD, serta pimpinan perguruan tinggi/swasta.
Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyerahkan anugerah keterbukaan informasi Provinsi Lampung kepada badan publik yang telah menerapkan prinsip keterbukaan informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008.
"Harapannya kita semua selaku badan publik baik pemerintah maupun non-pemerintah harus semakin lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan publik yang unggul dan keterbukaan terhadap informasi publik," ujar Bachtiar.
Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada badan publik yang telah memberikan keterbukaan informasi. "Kita harus memberikan keterbukaan informasi kepada publik, karena tersumbatnya informasi akan menghasilkan asumsi negatif masyarakat terhadap kinerja kita."
Terhadap keterbukaan informasi, Bachtiar berpesan agar tidak perlu takut. Menurutnya, semua pihak harus menyadari bahwa keterbukaan informasi ini sangat baik. "Kita tidak harus memberikan informasi secara keseluruhan, tetapi memberikan informasi yang memang perlu kita buka kepada publik," tuturnya.
Bachtiar berharap kegiatan ini tidak hanya berupa seremonial. Keterbukaan terhadap Informasi ini harus terus ditingkatkan, khususnya informasi yang memang harus diketahui oleh publik.
Ketua Komisi Informasi Lampung Dery Hendryan menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen penyelenggara badan publik terhadap keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008.
Dery mengungkapkan, tahun 2018 menjadi momentum yang sangat baik, karena tahun ini merupakan momentum satu dekade lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008. "Lahirnya UU itu dan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan tata kelola badan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bertanggung jawab," jelas Dery.
Penghargaan diberikan kepada enam kategori Badan Publik yaitu OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, serta Desa/Kelurahan.
Pada acara penganugerahan ini, PTPN VII mendapatkan Penghargaan Badan Publik dalam Kategori BUMN/BUMD. Penghargaan diterima langsung oleh Kasubag Humas, Arif Syaifudin Zuhri.
Arif Syaifudin menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi tingginya kepada KPID Provinsi Lampung atas pemberian penghargaan ini. "Dengan mendapatkan penghargaan ini menjadikan motivasi bagi PTPN VII untuk senantiasa menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 menuju penyelenggaraan Perusahaan yang berlandaskan pada good corporate governance", jelasnya.