Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Sumsel Serahkan 542 DIPA senilai Rp13,18 Triliun

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA tahun 2019 senilai Rp13,18 triliun kepada kepala daerah dan para pimpinan satuan kerja di provinsi itu.
Gubernur Sumsel Herman Deru (kanan) Serahkan DIPA Tahun 2019 ke Walikota Palembang Harnojoyo/Istimewa
Gubernur Sumsel Herman Deru (kanan) Serahkan DIPA Tahun 2019 ke Walikota Palembang Harnojoyo/Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA tahun 2019 senilai Rp13,18 triliun kepada kepala daerah dan para pimpinan satuan kerja di provinsi itu.

Berdasarkan keterangan Ditjen Perbendaharaan (DJPB) Sumsel dokumen DIPA yang akan direalisasikan di Sumsel sebanyak 542 DIPA yang akan dibayarkan di 5 kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).

Deru mengatakan sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo, program pembangunan 2019 harus disiapkan dengan baik sehingga dapat berjalan efektif sejak awal tahun.

“Itu artinya lelang harus dilakukan lebih awal.Kemudian  penggunaan angaran harus memberikan manfaat optimal dan seluas-luasnya bagi masyarakat,” katanya saat penyerahan DIPA 2019, Selasa (18/12/2018).

Gubernur juga menekankan agar program berjalan maksimal maka perlu pengawasan anggaran secara berkala baik bulanan maupun triwulanan. 

“Pantau terus kegiatan dan realisasi anggaran secara berkala, bulanan maupun triwulanan. Jangan sampai ada penyalahgunaan angaran, optimalkan pengawasan oleh pangawas intern,” lanjutnya.

Kepala Kantor Wilayah DJPB Sumsel Taukhid mengatakan dilihat dari penggunanya, alokasi yang digunakan langsung oleh satker kementerian negara/lembaga (K/L) senilai Rp12,65 triliun, sedang Rp0,53 triliun lainnya digunakan oleh SKPD di Sumsel.

“Penyerahan DIPA Tahun 2019 dilaksanakan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran lebih cepat dan segera memberikan manfaat yang nyata kepada seluruh masyarakat,” katanya.

DJPB juga mengimbau agar proses lelang proyek dan kegiatan untuk 2019 dapat dilaksanakan segera, bahkan mulai akhir tahun ini.  Akan tetapi, untuk penandatanganan kontraknya tetap dilakukan pada awal tahun.

“Dengan demikian, kegiatan pembangunan sudah dapat mulai efektif berjalan paling lambat pekan kedua Januari 2019,” katanya.

Kemudian, Satker juga harus dapat mningkatkan disiplin dan ketaatan pada rencana pencairan dana (RPD) yang telah dibuat, sehingga peredaran uang akan dapat berjalan secara pebih terencana dan terkendali.

"Tak kalah pentingnya juga untuk meningkatkan upaya monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja setiap satuan kerja, termasuk melakukan koordinasi dengan mitra strategisnya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper