Bisnis.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menolak masuknya ivestasi perkebunan kelapa sawit di Lingga. Wakil Gubernur Kepr Isdianto telah memerintahkan penghentian proses pembahasa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perkebunan kelapa sawit di Lingga.
Seperti diketahui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri tengah membahas Amdal perkebunana Kelapa Sawit PT. Citra Sugi Aditya di wilayah Kabupaten Lingga. Isdianto menegaskan sikap Kepri untuk menjaga ekosistem lingkungan.
“Saya tak setuju ada investasi perkebunan kelapa sawit di Lingga. Ini daerah kepulauan yang harus dijaga ekosistem lingkungannya," tegas Isdianto di Tanjungpinang, Selasa (4/12).
Hal ini senada dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit kepada Gubernur dan Bupati sudah jelas dan tegas.
Instruksi ini memerintahkan menghentikan proses penerbitan izin/rekomendasi perkebunan kelapa sawit dan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru.
Dia juga meminta direksi PT. CSA menghormati keputusan tersebut. Isdianto juga menegaskan agar PT. CSA tak melakukan manuver apapun untuk memuluskan langkah membangun perkebunan kelapa sawit di Lingga.
Baca Juga
“Instruksi Presiden sudah jelas dan tegas. Hentikan Karena itu, saya minta semua pihak menghormatinya," katanya.
Bupati Lingga, Alias Wello menyampaikan protes keras atas pelaksanaan kegiatan konsultasi publik dan sosialisasi AMDAL atas rencana perkebunan dan pembangunan pabrik kelapa sawit yang dilaksanakan oleh PT. Citra Sugi Aditya di Hotel Winner, Pancur, Lingga Utara.
"Cerita soal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga sudah tamat pasca terbitnya Instruksi Presiden tentang Moratorium Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit," tegasnya.
Menurut Awe, sapaan akrab Bupati Lingga ini, izin lokasi dan izin usaha perkebunan kelapa sawit seluas 10.759 hektar di Lingga Utara dan Lingga Timur sudah pernah diberikan kepada PT. Citra Sugi Aditya melalui Keputusan Bupati Lingga Nomor : 160/KPTS/IV/2010, tanggal 26 April 2010.
Namun, kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga kepada PT. Citra Sugi Aditya tersebut tidak dijalankan sesuai dengan tujuan pemberian izinnya. Bahkan, fakta yang ditemukan di lapangan bukan perkebunan kelapa sawit yang dibangun, tapi pertambangan pasir kuarsa.
"Sudah 8 tahun diberi kesempatan, tapi tak sejengkal tanah masyarakat pun yang dibebaskan dan ditanami kelapa sawit. Nah, sekarang mereka baru sibuk setelah lahannya sudah ditetapkan oleh BPN sebagai tanah terindikasi terlantar," tanya Awe.
Dasar pengusaan tanah PT. Citra Sugi Aditya yang diperoleh melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.624/Menhut-II/2014 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit di Lingga seluas 9.694,84 hektar.
Tapi selain itu, dalam diktum kedelapan SK itu menegaskan, pengurusan dan pengawasan menjadi tanggungjawab Kementerian Pertanian, BPN dan Pemerintah Kabupaten Lingga.
“Dalam satu hari satu batang pohon kelapa sawit bisa menyerap 12 liter unsur hara dan air dalam tanah. Sangat tidak baik untuk lingkungan,” beber Awe.
Menurutnya, pemerintah daerah akan mendukung investasi yang pro lingkungan dan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Ada banyak pilihan investasi selain perkebunan kelapa sawit yang jauh lebih ramah terhadap ekosistem lingkungan.
"Peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak harus dijawab dengan investasi perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.