Bisnis.com, MEDAN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar bersikap tegas dalam melaksanakan penertiban keramba jaring apung budi daya ikan di Danau Toba.
"Peraturan harus benar-benar ditegakkan demi menyelamatkan perairan Danau Toba dari pencemaran yang ditimbulkan akibat beroperasinya jaring apung (KJA) tersebut," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut Dana Prima Tarigan di Medan pada Kamis (29/11/2018).
Program pemerintah dalam membangun pariwisata di Danau Toba, menurut dia, jangan sampai terganggu akibat adanya keramba jaring apung, karena hal tersebut juga akan merugikan Sumut.
"Para wisatawan mancanegara (wisman) dan dari negara Asia lainnya akan semakin berkurang berkunjung ke Danau Toba, akibat terjadinya pencemaran yang ditimbulkan makanan ikan dari keramba jaring apung," ujar Dana.
Dia menambahkan para wisatawan tidak akan merasa nyaman jika perairan Danau Toba itu tidak bersih dan hal itu perlu menjadi perhatian bagi pemerintah, serta institusi terkait lainnya.
Pemerintah harus tetap menjaga kawasan Danau Toba itu, bersih dari pencemaran dan tidak ada pembuangan limbah yang dilakukan pengusaha tambak ikan, perusahaan yang beroperasi di daerah Danau Toba, serta masyarakat.
"Pihak perusahaan yang menyebabkan terjadinya pencemaran perairan Danau Toba, bisa dikenakan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup, dan diproses secara hukum," ucapnya.
Dana menyebutkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar mengevaluasi keberadaan KJA yang berada di perairan Danau Toba, jika hal itu merugikan tidak perlu memperpanjang izin operasional.
"Kebijakan itu dilakukan agar jangan sampai mengganggu keindahan objek wisata Danau Toba yang cukup terkenal di dunia," jelasnya.