Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Angkutan Batubara di Sumsel Dipastikan lewat Jalur Khusus

Truk angkutan batubara di Sumatra Selatan dipastikan tak lagi melewati jalan umum dan hanya akan melewati jalur khusus angkutan komoditas itu yang dikelola swasta.
Dinda Wulandari
Dinda Wulandari - Bisnis.com 06 November 2018  |  17:37 WIB
Angkutan Batubara di Sumsel Dipastikan lewat Jalur Khusus
Penambangan batu bara. - Bloomberg/George Frey

Bisnis.com, PALEMBANG – Truk angkutan batubara di Sumatra Selatan dipastikan tak lagi melewati jalan umum dan hanya akan melewati jalur khusus angkutan komoditas itu yang dikelola swasta.

Kepastian itu didapat setelah Pemerintah Provinsi Sumsel mencabut peraturan gubernur Nomor 23 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batu bara di jalan umum, terhitung mulai tanggal 8 November 2018.

Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar mengatakan setelah pencabutan regulasi itu maka aturan terkait angkutan batubara kembali lagi ke peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2011 tentang pengangkutan batu bara melalui jalur khusus.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Sumsel untuk melakukan pengawasan terkait penerapan perda tersebut, sehingga tidak ada lagi angkutan batubara yang melintas di jalan umum,” katanya, Selasa (6/11/2018).

Dia mengatakan nantinya Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel yang melakukan pengawasan serta pengaturan operasional angkutan batubara.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Sumsel Robert Heri mengatakan jalan khusus angkutan batu bara yang sudah siap dilalui adalah Jalan Servo yang saat ini dikelola Titan.

Jalan tersebut berada di Desa Tanjung Jambu yang merupakan lumbung batu bara di Kabupaten Lahat hingga Pelabuhan Muara Lematang di Kabupaten Muara Enim sepanjang 116 kilometer.

Menurut Robert, sebetulnya pengusaha dan transportir batu bara bakal lebih mudah membawa hasil bumi tersebut jika menggunakan jalan khusus.

“Tentu lebih cepat dan efisien, kalau angkutan lewat jalan umum dari Lahat ke Palembang bisa satu malam. Kalau pakai jalan khusus hanya 5 jam sampai 6 jam dan tiba di pelabuhan,” katanya.

Selain itu, dia melanjutkan, transportir juga bisa melintasi jalan khusus 24 jam penuh berbeda halnya jika melewati jalan umum yang diatur hanya saat malam hari.

Dia memaparkan sebetulnya selain jalan khusus itu, pengusaha juga dapat mengantar emas hitam menggunakan angkutan khusus kereta api yang saat ini memiliki 3 tempat untuk loading batu bara.

Tempat pertama berada di Tanjung Enim menuju titik jalur KA di Muara Enim untuk selanjutnya diangkut ke pelabuhan. Tempat kedua berada di Suka Cinta, Lahat, dan langsung menuju ke pelabuhan. Ada pula titik di Banjar Sari, Lahat.

“Sehingga dari Muara Enim sampai ke Palembang tidak ada lagi angkutan batu bara, selanjutnya semua tambang dari Lahat ke Muara Enim melewati tiga titik berikut jalan khusus Servo, tidak lagi menuju Palembang,” katanya.

Robert menjamin biaya angkutan kereta api maupun jalan khusus tidak lebih mahal dari pada mengangkut batu bara melalui jalan  umum.

Dia melanjutkan berdasarkan catatan pihaknya terdapat 5 juta ton batubara yang diangkut melalui jalan umum di mana 3,9 juta ton menuju Palembang dan 1,1 juta ton menuju Lampung.

Menurut Robert, selama ini Jalan Servo sudah mengangkut 3,3 juta ton yang merupakan produksi grup perusahaan tersebut. Sehingga dia memastikan kondisi jalan tersebut siap untuk dilintasi angkutan batubara lainnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Titan, dan mereka siap untuk menampung 5 juta ton yang selama ini melalui jalan umum. Bukan hanya jalan, mereka juga siap untuk dermaga, fasilitas timbangan dan lainnya,” katanya.

Sementara itu Kepala Dishub Sumsel Nelson Firdaus menambahkan pihaknya bakal menertibkan angkutan batubara bersama tim terpadu di lapangan.

“Berdasarkan data kami ada 800—900 kendaraan batu bara dan semuanya nanti harus melalui jalan khusus. Jika tidak ada sanksinya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

batubara sumsel
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top