Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Apresiasi Kerja Polisi Ungkap Pengoplos Gas Elpiji di Sumut

Pertamina mengapresiasi pihak Kepolisian yang berhasil menggerebek pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MEDAN - Pertamina mengapresiasi pihak Kepolisian yang berhasil menggerebek lokasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Kepolisian jika mencurigai adanya hal serupa di lingkungan setempat.

Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I Rudi Ariffianto mengatakan pengoplosan merupakan tindak pidana.

“Pertamina mengapresiasi Kepolisian yang telah berhasil mengungkap lokasi pengoplosan. Pertamina mendukung adanya tindakan hukum kepada para pelaku yang telah merugikan masyarakat dan negara, karena pengoplosan merupakan tindakan pidana,” ucapnya, Selasa (23/10/2018).

Seperti diberitakan, SatReskrim Polrestabes Medan menggerebek gudang pengoplosan gas.

Penggerebekan terjadi Senin, (22/10/2018) di Jl. Kompos Gang Pribadi, Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dua orang diduga pelaku diamankan bersama barang bukti 23 tabung gas 3 Kg yang berisi, 57 tabung gas 3 Kg kosong, 26 tabung gas 12 Kg yang setengah berisi, 26 pentil alat pengoplos, 1 bungkus platik segel tabung gas, 26 piece karet pengikat gantungan, alat oplos berupa obeng dan kunci monyet serta mobil Suzuki Futura Pickup dan STNK,

Semuanya diboyong ke Polrestabes Medan.
 
Rudi menjelaskan bahwa tindakan Kepolisian sesuai peraturan yang berlaku. Sesuai ketentuan, Kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan susunan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.
 
“Sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011, Kepolisian merupakan anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah,” ujarnya. 

Pertamina juga mengingatkan kepada seluruh kanal distribusi resminya untuk tidak memberikan celah sedikit pun bagi upaya penyalahgunaan LPG 3 kg. 

“Kami akan kenakan sanksi tegas apabila ada agen atau sub agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada, sebab LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara sehingga penggunaannya diatur hanya untuk masyarakat tidak mampu," katanya.

Rudi menjelaskan Pertamina telah memasok LPG 3 kg bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah. Apabila digunakan secara tepat sasaran, seharusnya pasokan LPG 3 kg cukup untuk memenuhi kebutuhan warga yang berhak menggunakannya. 

Untuk memastikan pasokan tepat sasaran, lanjut Rudi, perlu dilakukan pengawasan berkelanjutan oleh stakeholder terkait. Itu bermanfaat untuk meminimalisasi penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan juga penggunaan oleh warga dan restoran yang tidak berhak. 

Kepada konsumen LPG 3 kg, Rudi menyarankan untuk membelinya ke subagen atau SPBU terdekat sehingga pasokan dan harganya lebih terjamin daripada membeli ke pengecer.
 
Pertamina juga mengimbau seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi LPG 3 kg, dengan memberikan laporan apabila ditemukan tindak kecurangan di lapangan disertai dengan bukti ke kontak Pertamina di 1 500 000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper